Ragam peristiwa bidang hukum mewarnai pemberitaan nasional, Kamis (29/7) mulai dari ICW mempertanyakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atas tuntutan untuk Juliari Batubara hingga Menkumham menegaskan kebijakan Pemerintah bukan untuk mengekang rakyat.Ragam peristiwa bidang hukum mewarnai pemberitaan nasional, Kamis (29/7)
Berikut lima berita bidang hukum menarik kemarin yang dirangkum ANTARA:
1. ICW pertanyakan Juliari hanya dituntut 11 tahun penjara
Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) hanya menuntut 11 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Juliari hanya dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Selengkapnya di sini
2. Kapolri ingatkan komunitas pasar patuhi prokes agar level PPKM turun
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengingatkan masyarakat dan komunitas pasar untuk patuh menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat agar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dengan penyesuaian dapat diturunkan level sehingga perekonomian masyarakat kembali berputar.
Hal ini disampaikan Kapolri saat meninjau operasional Pasal Modern BSD Serpong, Tangerang Selatan, Kamis.
Selengkapnya di sini
3. KKP tangkap kapal dan empat nelayan Myanmar di Perairan Selat Malaka
Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) melalui Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pangkalan Lampulo, Banda Aceh menangkap empat nelayan Myanmar beserta kapal tanpa bendera kebangsaan di Perairan Selat Malaka.
"Empat nelayan beserta kapal penangkap ikan mereka ditangkap karena menangkap ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka, wilayah Indonesia," kata Kepala PSDKP Pangkalan Lampulo Banda Aceh Basri di Banda Aceh, Kamis.
Selengkapnya di sini
4. Polri temukan ribuan 'sim card' teregistrasi dari pelaku pinjol ilegal
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menyita ribuan 'sim card' yang telah teregistrasi dari lokasi penangkapan pelaku kejahatan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers virtual di Bareskrim Polri, Kamis, menyebutkan, untuk meregistrasi kartu SIM ponsel tersebut membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selengkapnya di sini
5. Menkumham: Kebijakan pemerintah bukan untuk mengekang masyarakat
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan berbagai kebijakan penanggulangan pandemi COVID-19 yang dilakukan pemerintah termasuk penerapan PPKM bukan untuk mengekang masyarakat melainkan demi keselamatan bersama.
"Kita harus memahami bahwa aturan pemerintah tentang PPKM harus kita dukung sepenuhnya," kata dia saat memberikan sambutan dalam kegiatan pemberian bantuan sosial Kumham Peduli, Kumham Berbagi di Jakarta, Kamis.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021