• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah berikan BSU untuk penerima upah Rp3,5 juta/bulan

Pemerintah berikan BSU untuk penerima upah Rp3,5 juta/bulan

31 Juli 2021 14:07 WIB
Pemerintah berikan BSU untuk penerima upah Rp3,5 juta/bulan
Arsip foto - Sejumlah pekerja menuntun sepeda saat keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww/aa.
Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 dengan salah satu syarat, yakni maksimal upah pekerja tersebut Rp3,5 juta per bulan dan jika upah minimum setempat lebih tinggi, maka mengacu pada upah minimum yang berlaku.

Sementara untuk masa kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK ditentukan hingga bulan Juni 2021, demikian rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.

Baca juga: Wamenkeu: Penerima manfaatkan BSU untuk kebutuhan hidup masa pandemi

Rekening bank yang bisa menerima BSU ini hanya di bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN. Besaran BSU tahun 2021 mencapai Rp500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus atau total mencapai Rp 1juta.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyatakan dipercayakannya lagi pihaknya untuk menyediakan data pekerja penerima BSU menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang valid.

Baca juga: Menaker mulai salurkan BSU untuk satu juta pekerja

Data kepesertaan BPJAMSOSTEK tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia.

Untuk itu Anggoro mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.

"Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah, seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," kata Anggoro.

Baca juga: Menaker: Data calon penerima BSU diperiksa kembali hindari duplikasi

Untuk mempermudah penyaluran BSU, pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif, dengan memenuhi beberapa kebutuhan data tertentu.

"Kantor Cabang kami akan berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif 7 mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat pemberi kerja, nama ibu kandung, nomor telepon selular dan alamat email. Mohon kerjasama pihak perusahaan agar proses ini dapat berjalan lancar," ujar Anggoro.

Baca juga: Pemerintah kembali salurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja

Penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

BPJAMSOSTEK, pada Jumat (30/7), menyerahkan 1 juta data peserta tahap pertama ke Kemnaker. "Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021," ucap Anggoro

Kantor cabang BPJAMSOSTEK seluruh Indonesia sebagai garda terdepan pengumpulan tersebut menyatakan siap melaksanakan tugas tersebut agar pekerja yang berhak menerima bantuan tersebut.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Mampang Ali Mugni T mengatakan sudah berkoordinasi dengan perusahaan peserta di wilayah kerjanya untuk penyediaan data pekerja yang dibutuhkan.

"Kami siap mengumpulkan data yang valid agar BSU tepat sasaran dan perusahaan diharapkan membantunya dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya dan tertib iuran," ucap Ali. *

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2021