Data satu juta calon penerima BSU selanjutnya akan dicek dan di-screening oleh Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima data satu juta pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang menjadi tahap awal penyaluran BSU.
"Data satu juta calon penerima BSU selanjutnya akan dicek dan di-screening oleh Kemenaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data," kata Ida dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan variabel yang akan diperiksa dari data BPJS tersebut adalah kelengkapan data, antara lain nomor rekening dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).Setelah itu, lanjut dia, pemerintah akan menyalurkan dana BSU sebesar Rp500.000 per bulan untuk masing-masing penerima manfaat selama dua bulan. Dana ini akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.
Baca juga: Menaker: Data calon penerima BSU diperiksa kembali hindari duplikasi
Penyaluran BSU ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah yang terbit 28 Juli 2021 kemarin.
Selanjutnya, Ida mengatakan terdapat enam syarat penerima BSU, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai bulan Juni 2021.
Kemudian, penerima BSU memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta. Apabila pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta, persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas.
Persyaratan selanjutnya, pekerja bekerja di wilayah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 terutama pada sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Baca juga: Menaker: Perusahaan dan pekerja lengkapi data untuk penyaluran BSU
"Berdasarkan kriteria itu, Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise dan hingga saat ini diestimasi sebanyak 8,7 juta orang pekerja atau buruh menjadi calon penerima BSU," kata Ida.
BSU akan langsung disalurkan ke rekening bank penerima bantuan, melalui Himpunan Bank Negara yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Khusus untuk penerima BSU di Aceh, dana akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Para penerima BSU bisa langsung mengecek melalui mobile banking, ATM, maupun kantor bank dimaksud dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank-bank tersebut Kemenaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank Himbara dan BSI. Ini dimaksudkan agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif, dan efisien," kata Ida.
Baca juga: Kemnaker sosialisasikan BSU di daerah PPKM level 3 dan 4
Baca juga: Indef dorong sosialisasi pemberian BSU bisa lebih masif dan jelas
Pewarta: Sanya Dinda Susanti/Satyagraha
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021