• Beranda
  • Berita
  • Ada wacana vaksinasi jadi syarat pembukaan tempat hiburan di DKI

Ada wacana vaksinasi jadi syarat pembukaan tempat hiburan di DKI

31 Juli 2021 20:13 WIB
Ada wacana vaksinasi jadi syarat pembukaan tempat hiburan di DKI
Salah satu tempat hiburan yang tetap buka di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan. ANTARA/Ricky Prayoga

Jadi, siap-siap dari sekarang yang sudah mau memulai kegiatan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan vaksinasi akan menjadi salah satu syarat dibukanya kembali tempat hiburan, taman dan kegiatan di ruang terbuka.

"Kalau nanti suatu saat tempat hiburan dibuka, taman dibuka, kegiatan-kegiatan ruang terbuka juga diizinkan, maka pada saat itu juga harus vaksin dulu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Jakarta, Sabtu.

Anies mengatakan tidak hanya tempat hiburan dan taman saja, yang akan memberlakukan kebijakan wajib vaksin, restoran dan mal juga nantinya akan menerapkan kebijakan wajib vaksin bagi pengunjungnya.

Selain untuk sektor hiburan, wisata dan kuliner berbagai kegiatan di Jakarta seperti kegiatan ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan juga nantinya mewajibkan penyelenggara dan peserta sudah mendapatkan vaksinasi.

Mengenai cara pemeriksaan status vaksinasi seseorang, Anies mengatakan ada beberapa cara yang bisa digunakan salah satunya adalah aplikasi Jaki milik Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Kantor non esensial Jakarta boleh beroperasi asal karyawan divaksin

"Ada juga menggunakan SMS dari Peduli Lindungi sebagai bukti vaksinasi, juga ada sertifikat digital dari Kementerian Kesehatan, jadi banyak alat yang bisa digunakan untuk menunjukkan status vaksinasi," tambahnya.
 
Tangkapan layar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam FGD 3 Pilar Integrasi dengan tema Masa Depan Transportasi Jakarta bersama Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), BUMD Transportasi, dan Dinas Perhubungan DKI, Kamis (28/7/2021). ANTARA/Ricky Prayoga

Meski demikian Anies belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kapan kebijakan tersebut akan diterapkan.

Lebih lanjut Anies menjelaskan kewajiban vaksin itu diberlakukan karena potensi penularan tetap ada dan dengan vaksinasi diharapkan bisa menekan angka kasus berat dan tingkat fatalitas.

"Jadi, siap-siap dari sekarang yang sudah mau memulai kegiatan, mulainya dengan memastikan vaksinasi dilakukan," tambahnya.

Anies pun mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi secepatnya dan mengatakan bahwa gerai vaksinasi yang ada di Jakarta terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia tanpa memandang domisili.

Baca juga: Hanya 2,3 persen warga DKI yang sudah vaksin terinfeksi COVID-19

"Karena itu saya mengajak bagi yang belum vaksin, segera daftarkan lewat aplikasi Jaki atau kalau mau lebih sederhana, juga silakan langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat," pungkasnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021