• Beranda
  • Berita
  • Presiden pastikan penyaluran bansos dipercepat, kurangi dampak PPKM

Presiden pastikan penyaluran bansos dipercepat, kurangi dampak PPKM

2 Agustus 2021 21:23 WIB
Presiden pastikan penyaluran bansos dipercepat, kurangi dampak PPKM
Ilustrasi - Warga mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Beras di Kelurahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta, Jumat (23/7/2021). Kementerian Sosial dan Bulog melalui PT Pos Indonesia (Persero) mulai menyalurkan BST sebesar Rp600 ribu dan 10 kg beras di Kota Yogyakarta untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/aww/pri.

Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial, bansos untuk masyarakat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah terus mendorong percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk mengurangi beban masyarakat karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial, bansos untuk masyarakat,” kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, disaksikan di Jakarta, Senin malam.

Terdapat berbagai bansos yang telah dan akan terus disalurkan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Selanjutnya, kata Presiden, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan untuk usaha mikro dan kecil seperti kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung.

Baca juga: Menko Airlangga: Realisasi PEN terus naik, capai 41 persen akhir Juli

Kemudian, untuk bantuan subsidi upah, pemerintah juga mengatakan stimulus tersebut sudah mulai berjalan. “Dan program Banpres produktif usaha mikro sudah mulai diluncurkan pada 30 Juli yang lalu,” ujar Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi menjelaskan baik masyarakat maupun pemerintah menghadapi ancaman yang sama yakni ancaman keselamatan akibat COVID-19 dan krisis ekonomi karena kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan.

“Untuk itu gas dan rem dan harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran COVID-19 di hari-hari terakhir," ujar Presiden Jokowi.

Baca juga: Presiden Jokowi putuskan PPKM level 4 dilanjutkan sampai 9 Agustus

Terkait kebijakan PPKM level 4 yang diberlakukan 26 Juli hingga 2 Agustus, Presiden mengatakan kebijakan itu telah memperbaiki situasi pandemi COVID-19.

Hal itu terlihat dari menurunnya kasus harian COVID-19 dan jumlah kasus aktif COVID-19 terakhir, kemudian meningkatnya tingkat kesembuhan pasien, dan juga membaiknya persentase BOR di berbagai daerah.

Oleh karena itu pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM Level 4 mulai 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten dan kota tertentu, dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

"Walaupun sudah ada perbaikan namun perkembangan kasus COVID-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif. Kita harus terus waspada dalam melalukan berbagai upaya untuk mengendalikan COVID-19," ujar Presiden Jokowi.

Baca juga: Airlangga: PPKM level 4 berlanjut di 21 provinsi di luar Jawa Bali

Baca juga: Luhut: Beberapa daerah perlu perhatian lebih karena kematian tinggi

 

 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021