• Beranda
  • Berita
  • Mensos Risma tegaskan pendamping sosial terima gaji

Mensos Risma tegaskan pendamping sosial terima gaji

3 Agustus 2021 11:57 WIB
Mensos Risma tegaskan pendamping sosial terima gaji
Tangkapan layar Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial Jakarta, Selasa (3/8/2021). (ANTARA/Devi Nindy)

Tidak ada alasan bagi mereka untuk memotong apapun

Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan pendamping sosial telah menerima gaji, sehingga tidak dibenarkan dengan alasan apapun mereka memotong dana bantuan sosial (bansos).
 

“Para pendamping ini sudah menerima gaji, dan artinya bahwa tidak ada alasan bagi mereka untuk memotong apapun, karena mereka menerima gaji,” ujar Risma dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
 

Di samping itu untuk mengantisipasi adanya pemotongan bansos, pihaknya telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk menangani kasus tersebut bersama-sama.
 

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin mengatakan pihaknya menemukan indikasi dan dua alat bukti pada kedua pendamping sosial yang terbukti memotong dana bansos di empat desa di Kecamatan Tiga Raksa. Di wilayah itu kasus tersebut dinaikkan ke ranah pidana.

 

Modus dari pelaku pemotongan bansos tersebut yakni berpura-pura kepada keluarga penerima manfaat (KPM) bahwa mereka tidak mendapatkan gaji. Sehingga KPM merasa kasihan dan pelaku memotong dana tersebut.

Baca juga: Lurah Duri Kosambi klarifikasi dugaan pungli BST dari Kemensos

Baca juga: Ini alasan penerima bansos Pemprov DKI bayar Rp10 ribu

 

Bahrudin mengatakan seperti yang disampaikan Mensos Risma, pendamping sosial telah mendapat gaji dan cukup laik.
 

“Oleh karena itu bagi masyarakat penerima KPM agar tidak mentolerir hal seperti itu,” ujar dia.
 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menangkap dua pelaku pungutan liar (pungli) bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan senilai Rp3,5 miliar, yang beraksi di empat desa/kelurahan di Kecamatan Tiga Raksa.

 

“Kami tetapkan dua tersangka yaitu pendamping sosial yang mendampingi dari empat desa yang ada di Kecamatan Tiga Raksa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin dalam konferensi pers bersama di Kantor Kementerian Sosial Jakarta, Selasa.
 

Menurut penyidikan dari 2018-2019, dua pendamping PKH tersebut berinisial TS dan DKA terbukti melakukan pungli uang bansos para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp50.000-Rp100.000. Sehingga terkumpul sebesar Rp3,5 miliar.

Baca juga: Ketua MPR minta Kemensos tindak lanjuti pungli bansos

Baca juga: KSP kawal agar tak ada pungli dalam penyaluran bansos

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021