• Beranda
  • Berita
  • Petani: Konsep perhutanan sosial dorong ekonomi bergerak dari bawah

Petani: Konsep perhutanan sosial dorong ekonomi bergerak dari bawah

3 Agustus 2021 17:10 WIB
Petani: Konsep perhutanan sosial dorong ekonomi bergerak dari bawah
Ilustrasi - Foto udara kawasan hutan Desa Durian Rambun di Muara Siau, Merangin, Jambi, Rabu (10/7/2019) yang merupakan penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di bagian timur tersebut merupakan satu dari beberapa desa yang memiliki hutan desa seluas 4.484 hektare yang dikelola dengan skema perhutanan sosial. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.

jangka pendek memang pendapatan pajak akan turun

Petani kopi Sarongge, Tosca Santoso menilai bahwa konsep perhutanan sosial dapat mendorong perekonomian nasional bergerak dari bawah.

"Perhutanan sosial ini kan konsep pengembangan ekonomi dari bawah," ujar Tosca Santoso dalam diskusi bertema "Menyoal Revisi PP 72/2010  tentang Perhutani dan Rekonfigurasi Hutan di Pulau Jawa" dipantau via daring di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, sejak digalakkan 2016 perhutanan sosial terbukti menghidupkan ekonomi warga tepi hutan. Tidak hanya mengenai ekonomi yang bergeliat, tapi juga kiprah mereka merawat hutan.

Di samping itu, lanjut dia, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

"PP yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja ini, pemerintah menggariskan hal baru bahwa hutan di wilayah Jawa sebagian akan dikelola langsung, tidak melalui badan usaha seperti sekarang ini," kata Tosca yang juga jurnalis senior itu.

Baca juga: Pemerintah diharapkan revisi PP 72/2010 akomodasi rakyat kelola hutan
Baca juga: Perhutanan sosial, pemerintah perlu persiapkan infrastruktur birokrasi

Maka itu, ia meminta agar pemerintah segera merevisi PP 72/2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara agar dapat mengakomodir kesempatan masyarakat mengelola hutan.

Kendati demikian, ia mengakui bahwa terdapat beberapa tantangan bagi kelompok tani hutan yang mengelola hutan, salah satunya permodalan dan akses pasar yang semuanya harus direncanakan dengan baik.

Selain itu, ia menambahkan, revisi PP 72/2010 itu juga akan membuat luas lahan Perhutani berkurang dan berdampak pada berkurangnya pendapatan pajak negara.

Namun, kata dia, model perhutanan sosial di sisi lain dapat menopang ekonomi kelompok tani menjadi lebih bagus sehingga mendongkrak daya beli masyarakat.

"Tidak usah khawatir, jangka pendek memang pendapatan pajak akan turun karena status hutannya dikelola masyarakat lewat perhutanan sosial," katanya.

Meski lahan Perhutani berkurang, menurut Tosca, juga tidak akan mempengaruhi kinerja Perhutani. Sebab Perhutani nantinya dapat lebih fokus menggarap usahanya dan mengejar visinya sebagai perusahaan kehutanan terkemuka di dunia.

Baca juga: KTH Padukuhan Mandiri resmi kelola perhutanan sosial seluas 85 ha
Baca juga: Masyarakat desa Bujang Raba rasakan manfaat nyata perhutanan sosial
Baca juga: KLHK: Perhutanan sosial berikan dampak nyata untuk masyarakat

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021