Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Aceh menyatakan lebih dari 600 narapidana atau warga binaan di provinsi ini dibebaskan, setelah mendapat asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.Sepanjang tahun ini lebih 600 warga binaan mendapat asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19
"Sepanjang tahun ini lebih 600 warga binaan mendapat asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Meurah Budiman, di Banda Aceh, Selasa.
Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana untuk membaurkan mereka dengan masyarakat. Pembebasan tersebut agar para narapidana atau warga binaan menjalani asimilasi di rumah sebelum kembali ke masyarakat.
Meurah Budiman mengatakan, warga binaan yang menerima asimilasi tersebut tersebar di 18 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan delapan rumah tahanan negara (rutan) di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh.
Asimilasi, kata Meurah Budiman, diberikan kepada warga binaan yang sudah menjalani dua per tiga masa pidana. Mereka yang menerima asimilasi dipantau dan diawasi Balai Pemasyarakatan atau Bapas.
"Mereka yang mendapat asimilasi juga diberikan pelatihan atau keterampilan sebagai bekal sebelum kembali ke tengah masyarakat," kata mantan Kepada Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah tersebut.
Terkait adanya warga binaan penerima asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana, mantan Kepada Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh itu mengatakan hingga saat ini belum ada yang kembali ke lapas maupun rutan.
"Sampai saat ini, kami belum menerima laporan ada penerima asimilasi kembali ke lapas maupun rutan karena melakukan tindak pidana. Kalau ada, asimilasi mereka dicabut dan harus kembali menjalani masa hukuman," kata Meurah Budiman.
Baca juga: Polres Aceh Barat berdayakan napi asimilasi bantu atur lalu-lintas
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021