• Beranda
  • Berita
  • Kepala desa korupsi dana desa di Aceh divonis lima tahun penjara

Kepala desa korupsi dana desa di Aceh divonis lima tahun penjara

3 Agustus 2021 21:18 WIB
Kepala desa korupsi dana desa di Aceh divonis lima tahun penjara
Sidang perkara tindak pidana korupsi dana desa dengan terdakwa Jalal Andi Feriansyah bin Abu Rahman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, di Banda Aceh. ANTARA/HO-Humas Kejaksaan Negeri Aceh Timur

Jalal Andi Feriansyah sempat melarikan dari Kabupaten Aceh Timur keluar Provinsi Aceh

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis seorang kepala desa di Kabupaten Aceh Timur dengan hukuman lima tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Vonis atau putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai hakim Zulfikar, didampingi Nani Sukmawati dan Mardefni masing-masing sebagai hakim anggota, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, di Banda Aceh, Aceh, Selasa.

Terdakwa Jalal Andi Feriansyah bin Abu Rahman, Keuchik atau Kepala Desa HTI Ranto Naru, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU), Wahyudi dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Sidang berlangsung secara virtual diikuti terdakwa dari Lapas Binjai, Sumatera Utara. Jalal Andi Feriansyah bin Abu Rahman selain menjadi terdakwa tindak pidana korupsi, saat ini juga sebagai narapidana perkara pencurian

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1),(2),(3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Selain pidana penjara lima tahun, majelis hakim juga menghukum terdakwa Jalal Andi Feriansyah bin Abu Rahman membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Jalal Andi Feriansyah bin Abu Rahman membayar kerugian negara Rp625,5 juta, dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita. Jika tidak memiliki harta benda, maka terdakwa dipidana dua tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Kepala Seksi Intelijen Andi Zulanda mengatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa Gampong HTI Ranto Naru, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2017 yang menyebabkan kerugian negara Rp625,5 juta.

Andi Zulanda mengatakan selama proses penyelidikan dan penyidikan, Jalal Andi Feriansyah sempat melarikan dari Kabupaten Aceh Timur keluar Provinsi Aceh.

"Namun, yang bersangkutan ditemukan berada Lembaga Pemasyarakatan Binjai, Sumatera Utara terkait perkara pencurian. Saat ini, terdakwa Jalal Andi Feriansyah bin Abu Rahman ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Binjai," kata Andi Zulanda.
Baca juga: Kejari Lhokseumawe menangkap DPO terpidana korupsi dana desa
Baca juga: Sejumlah kades di Aceh Barat diduga korupsi dana desa Rp15 miliar

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021