• Beranda
  • Berita
  • Wali Kota Kendari tegaskan kartu vaksin bukan syarat pelayanan publik

Wali Kota Kendari tegaskan kartu vaksin bukan syarat pelayanan publik

4 Agustus 2021 12:50 WIB
Wali Kota Kendari tegaskan kartu vaksin bukan syarat pelayanan publik
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir.ANTARA/Harianto.
Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Sulkarnain Kadir menegaskan bahwa kartu vaksin COVID-19 bukan menjadi syarat pelayanan publik di daerah itu.

"Saya membantah keras. Saya tegaskan tidak ada satu pun pelayanan publik yang mensyaratkan kartu vaksinasi untuk pelayanan di Kota Kendari,” kata Wali Kota di Kendari, Rabu.

Pemerintah Kota Kota Kendari membantah kabar bahwa dalam pelayanan publik, warga harus memegang kartu vaksinasi.

Wali Kota Kendari menegaskan bahwa tidak ada sama sekali persyaratan pelayanan publik dengan syarat kartu vaksinasi.

Baca juga: Presiden Joko Widodo tinjau vaksin COVID-19 UMKM di Kendari

Baca juga: Dinkes sebut 29.183 warga Kendari sudah divaksinasi COVID-19


Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait kartu vaksinasi menjadi syarat untuk membuat dokumen kependudukan lainnya seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan kartu identitas anak serta sebagainya itu tidak ada.

"Untuk mengurus KTP dan yang lainnya di capil, perizinan tidak ada satu pun, tidak ada dengan kartu vaksin,” ujarnya.

Sebelumnya sejumlah mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di Rumah Jabatan Wali Kota Kendari pada 2 Agustus 2021 lalu.

Aksi unjuk rasa menyuarakan empat tuntutan yakni menolak perpanjangan PPKM, meminta untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat, transparansi penggunaan anggaran dalam penanganan pandemi COVID-19 termasuk menolak adanya persyaratan kartu vaksin pada pelayanan publik.

Terkait tuntutan itu, Wali Kota menyampaikan bahwa aturan PPKM lahir dari keputusan pemerintah pusat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Kendari.

"Kita paham betul akan adanya otonomi daerah, akan tetapi otonomi daerah yang kita pahami ada batasan-batasan yang kemudian kami pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk tidak menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Wali Kota.

Sementara, terkait kartu vaksinasi sebagai syarat pelayanan publik di daerah itu, Wali Kota meminta jika ada instansi yang mensyaratkan kartu vaksin sebagai syarat pelayanan publik di daerah itu, ia mengajak kepada mahasiswa dan masyarakat pada umumnya agar melaporkan kepada dirinya.

"Kalau ada administrasi pemerintahan yang mensyaratkan kartu vaksinasi, laporkan ke saya untuk kemudian kita benahi dan perbaiki. Kalau ada oknum yang memanfaatkan hal tersebut kita akan berikan sanksi," kata Wali Kota.*

Baca juga: Stok habis, Kendari harap Kemenkes salurkan vaksin bagi petugas publik

Baca juga: Dinkes Kendari sebut vaksin COVID-19 diprioritaskan bagi nakes

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021