• Beranda
  • Berita
  • Menaker: Bantuan subsidi upah tahun ini berbeda dengan tahun lalu

Menaker: Bantuan subsidi upah tahun ini berbeda dengan tahun lalu

4 Agustus 2021 13:21 WIB
Menaker: Bantuan subsidi upah tahun ini berbeda dengan tahun lalu
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. ANTARA/HO-Humas Kemnaker/pri.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan terdapat beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji/upah (BSU) pada 2021 dengan tahun lalu bagi pekerja.

"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar dia melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.

Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Menurut Ida, pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Ida mencontohkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000. Begitu juga dengan Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," katanya.

Baca juga: Pemerintah kembali salurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja

BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ucapnya.

Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Dia mengatakan nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu yakni dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.

Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri. Pada tahun lalu, penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Ia berharap, penyaluran BSU tahun ini lancar, tetap sasaran, dapat membantu pekerja/buruh yang berkurang pendapatannya serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Menaker harapkan penyaluran bantuan subsidi upah dapat cegah PHK
Baca juga: Menaker mulai salurkan BSU untuk satu juta pekerja

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021