"Industri perikanan membutuhkan dukungan sistem yang menjamin keterkaitan hulu-hilir guna mencegah praktik IUU Fishing," kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Artati Widiarti dalam rilis di Jakarta, Rabu.
Untuk itu, ujar dia, seluruh proses pengadaan, penyimpanan, distribusi dan pemasaran pada sektor hulu dan hilir memerlukan informasi riwayat produk beserta pergerakannya atau yang lebih dikenal dengan sistem ketertelusuran.
Artati mengungkapkan, sebagai amanah dari PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (Stelina).
Regulasi tersebut, lanjutnya, memuat tentang pelaksanaan Stelina mulai dari pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan. Sebagai bentuk implementasi, Stelina telah terkoneksi di dalam sistem lingkup KKP.
“Permen KP tentang Stelina dimaksudkan untuk memudahkan dan mendukung eksportir dalam memenuhi syarat traceability di negara destinasi, serta aplikasinya mudah dalam penggunaannya dan diterima oleh pelaku usaha domestik maupun negara mitra ekspor sehingga dapat menjadi one stop service," ucapnya.
Direktur Eksekutif Yayasan MDPI, Yasmin Simbolon mengapresiasi upaya tersebut. Dia menilai pemberantasan IUU Fishing tidak hanya terbatas pada pendekatan hukum, tetap juga pendekatan pasar.
Yasmin mencontohkan sejumlah kewajiban pemenuhan persyaratan dalam US Seafood Importing Monitoring Program (US SIMP), European Union Catch Certificate dan Japan Domestic Trade Specific Marine Animals and Plants Act, yang akan dimulai pada Desember 2022.
Persyaratan pasar di atas ingin memastikan agar produk perikanan yang diekspor ke negara-negara tersebut wajib bebas dari atau tidak terkait dengan kegiatan IUU Fishing.
"Pelaksanaan sistem ketertelusuran telah memasuki babak baru karena harus dilakukan berbasis elektronik. Oleh sebab itu kami berpendapat bahwa pengembangan Stelina menjadi sangat penting sebagai perangkat eCDT (Electronic Catch Documentation and Traceability) pada tingkat nasional," papar Yasmin.
Adapun Direktur Logistik Ditjen PDSPKP, Innes Rahmania menambahkan manfaat yang diperoleh dari penerapan Stelina untuk pelaku usaha antara lain dapat dijadikan informasi untuk melihat musim dan kecenderungan hasil tangkapan atau budidayanya.
Pihak lain yang akan merasakan manfaatnya adalah pemasok atau pemasar di mana Stelina ini bisa berfungsi sebagai sebuah catatan sederhana transaksi ikan di mana mereka dapat mengelola dan melihat pelaporan transaksi harian, bulanan bahkan tahunan secara real time.
“Laporan Stelina dari nelayan, pembudidaya dan pemasok ini merupakan rekaman data dan informasi yang dibutuhkan sebagai dokumen ketertelusuran yang diperlukan oleh unit pengolahan ikan maupun eksportir sebagai persyaratan ekspor ke beberapa negara,” ujar Innes.
Baca juga: Negara pengimpor hasil laut Indonesia minta ketertelusuran asal ikan
Baca juga: Agar bisa ekspor, AS berikan asistensi ketelusuran produk ikan RI
Baca juga: KKP ungkap alasan ilmiah larang lalu lintas benih lobster bawah 5 gram
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021