• Beranda
  • Berita
  • Tingkat hunian hotel di DKI Jakarta hanya 10-15 persen

Tingkat hunian hotel di DKI Jakarta hanya 10-15 persen

4 Agustus 2021 17:00 WIB
Tingkat hunian hotel di DKI Jakarta hanya 10-15 persen
Petugas menyiapkan bus TransHakarta untuk petugas medis yang menginap di Hotel Grand Cempaka Bisnis, Jakarta, Sabtu (28/3/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan hunian hotel di Ibu Kota yang saat ini menurun drastis bahkan menyentuh kisaran 10-15 persen karena pandemi COVID-19.

"BEP (titik impas) hotel rata-rata 40-50 persen. Kalau ini sampai 10-15 persen, artinya tekornya itu sudah 'ampun-ampunan'," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya dalam diskusi di Mal Pelayanan Publik di Jakarta, Rabu.

Dampak dari kondisi tersebut, kata dia, sejumlah perhotelan terpaksa memberhentikan karyawan untuk meringankan beban usaha karena tak ada wisatawan yang menginap.

"Kami di DKI mencoba jangan sampai ini semakin memburuk. Kami akan coba membahas dan Kemenparekraf, akan memberi bantuan stimulus untuk memperkuat sektor pariwisata ke depan," katanya.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta secara tahunan, tingkat penghunian kamar (TPK) di Ibu Kota rata-rata mencapai 51,9 persen pada Juni 2021.

Dibandingkan pada Juni 2020, TPK hotel di Jakarta saat itu mencapai rata-rata 26,5 persen.
Jika dibandingkan bulanan, TPK hotel di Jakarta mencapai rata-rata 45,2 persen pada Mei 2021.

Sebelumnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyiapkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dengan total pagu anggaran sebesar Rp2,4 triliun.

Adapun total pagu anggaran Rp 2,4 triliun itu akan disalurkan melalui enam program di antaranya Sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environmental Sustainability) bagi usaha pariwisata dan dukungan akomodasi hotel untuk tenaga kesehatan.
Baca juga: DKI dorong CHSE dan vaksinasi jadi syarat pembukaan pariwisata
Baca juga: Sektor pariwisata harus adaptif dan fleksibel saat pandemi

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021