• Beranda
  • Berita
  • Pemkot Malang bebaskan retribusi pelayanan pasar kurangi dampak PPKM

Pemkot Malang bebaskan retribusi pelayanan pasar kurangi dampak PPKM

5 Agustus 2021 15:54 WIB
Pemkot Malang bebaskan retribusi pelayanan pasar kurangi dampak PPKM
Foto arsip. Wali Kota Malang Sutiaji (kanan) pada saat memberikan imbauan kepada salah seorang pedagang pasar untuk mentaati penerapan protokol kesehatan, di Kota Malang, Jawa Timur. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Malang)

Diharapkan, dengan diberikannya pembebasan retribusi pelayanan tersebut, dapat memberikan kelonggaran para pedagang, dari himpitan situasi pandemi

Pemerintah Kota Malang membebaskan retribusi pelayanan pasar rakyat bagi para pedagang, guna mengurangi dampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.

Wali Kota Malang Sutiaji, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis mengatakan bahwa pembebasan retribusi pelayanan pasar rakyat tahun 2021 tersebut, diberikan bagi para pedagang pasar sebagai bentuk proteksi dampak penerapan PPKM.

"Diharapkan, dengan diberikannya pembebasan retribusi pelayanan tersebut, dapat memberikan kelonggaran para pedagang, dari himpitan situasi pandemi," kata Sutiaji.

Sutiaji menjelaskan, Pemerintah Kota Malang telah merumuskan rencana pembebasan retribusi pelayanan pasar rakyat, untuk mengurangi beban para pedagang pasar tersebut sejak masa PPKM yang dimulai pada 3 Juli 2021.

Pembebasan retribusi daerah tersebut, meliputi pembebasan atas pokok retribusi pelayanan pasar dan pembebasan atas pokok retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.

Pembebasan atas pokok retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan hanya khusus untuk pelayanan persampahan, atau kebersihan di pasar rakyat.

Pertimbangan untuk memberikan pembebasan retribusi pelayanan pasar rakyat tersebut, lanjutnya, setelah memperhatikan aktivitas perdagangan di pasar rakyat yang ada di wilayah Kota Malang, yang mengalami penurunan selama PPKM.

"Salah satu yang kita cermati, adalah penurunan aktivitas perdagangan di pasar rakyat. Diharapkan, ini dapat memberi semangat serta rasa tenang kepada para pedagang untuk melakukan aktivitas usaha," katanya.

Ia menambahkan, Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar tersebut sudah rampung.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 63 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, Wali Kota dapat memberikan pembebasan Retribusi Daerah kepada Wajib Retribusi atau terhadap objek retribusi tertentu.

"Terlebih pada kondisi dan situasi seperti saat ini (pandemi COVID-19)," imbuhnya.

Sebelumnya, Persatuan Pedagang Pasar Rakyat Kota Malang menyatakan bahwa selama masa PPKM omzet yang diterima oleh para pedagang tersebut mengalami penurunan hingga 80 persen dari kondisi sebelumnya.

Para pedagang pasar tersebut, berharap Pemerintah Kota Malang segera memberikan pembebasan retribusi hingga akhir tahun 2021. Permintaan tersebut dilandasi kondisi penerapan PPKM yang belum diketahui kapan akan berakhir.

Saat ini, di wilayah Kota Malang tengah menerapkan PPKM yang merupakan upaya pemerintah untuk menekan penambahan kasus COVID-19. Selama masa PPKM, sejumlah sektor mengalami imbas yang cukup besar.

Hingga saat ini, secara keseluruhan, di Kota Malang ada sebanyak 11.887 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 7.745 orang dilaporkan telah sembuh, 832 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.

Baca juga: Pemkot Malang beri relaksasi pembayaran PBB untuk pelaku usaha
Baca juga: Pemkot Malang siapkan strategi tarik wisatawan mancanegara
Baca juga: Pemkot Malang beri pendampingan teknis sektor pertanian organik

 

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021