"Sekarang sudah ada sekuriti perempuan, sopir di Smelting Gresik. Tadi saya lihat juga ada sekuriti perempuan," kata Ida saat memberikan kuliah umum tentang penghapusan seksual dan diskriminasi di tempat kerja di Kabupaten Gresik, Jatim, Kamis.
Baca juga: Menaker tegaskan komitmen melindungi pekerja perempuan
Untuk memaksimalkan perlindungan terhadap pekerja perempuan, Ida mengaku hal itu telah dibahas dalam perjanjian kerja bersama (PKB) antara perusahaan dan pekerja.
Ia mengakui selama ini banyak kesalahpahaman yang simpang siur di publik saat proses penyusunan UU Cipta Kerja, seperti penghapusan hak cuti haid dan cuti keguguran.
"Ini yang perlu diluruskan, bahwa hak-hak bagi pekerja perempuan sebagaimana diatur tetap ada dan dijamin. Ketika cuti melahirkan tetap menerima gaji," ungkap Ida.
Ia menjelaskan PKB dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang saat ini sedang dibahas DPR dan pemerintah dibuat untuk memerangi kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan.
"Selain itu, dalam UU Cipta Kerja hak-hak pekerja perempuan sebagaimana dalam UU 13 2003 dijamin. Semisal cuti haid, cuti hamil dan melahirkan," papar Ida.
Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani yang hadir pada acara tersebut, menyampaikan dukungannya terhadap upaya penghapusan pelecehan seksual sebagaimana yang disampaikan Menaker.
Baca juga: Menaker dorong pekerja perempuan manfaatkan peluang di era digital
Baca juga: Menaker minta tidak ada diskriminasi terhadap pekerja perempuan
Hal ini, menurut Yani, sejalan dengan programnya dalam Nawakarsa, yakni Bunda Puspa yang mendorong upaya mencapai kemandirian perempuan.
"Jadi, ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Gresik untuk membangun kemandirian perempuan," kata Gus Yani, sapaan akrab Fandi Akhmad Yani.
Gus Yani juga mengapresiasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang digelontorkan pemerintah pusat kepada pekerja dengan upah di bawah Rp3 juta. "Ini bisa menjadi stimulus bagi masyarakat dan perekonomian di Gresik," katanya.
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021