Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong produsen meningkatkan ketersediaan oksigen untuk fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit (RS) guna penanganan pandemi COVID-19.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan kebutuhan oksigen di berbagai daerah masih kurang karena ditemukan oknum produsen melakukan pemalsuan.
"Ternyata kebutuhan gas, baik di Jakarta maupun di daerah-daerah masih kurang. Oleh karena itu, produsen utama yang ada di sini kami coba melakukan peninjauan," kata Dasco saat meninjau PT Samator Gas Industri di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat.
Baca juga: BI beri bantuan 5.700 tabung oksigen penanganan COVID-19
Dalam kunjungannya bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tersebut, Dasco selaku Wakil Ketua DPR RI mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah memastikan produksi oksigen untuk kebutuhan pasien COVID-19 terpenuhi.
Dasco dan Budi Gunadi sepakat bahwa edukasi terkait penerapan protokol kesehatan dengan ketat harus terus digencarkan agar mamou menekan laju kasus aktif COVID-19 di Indonesia.
Sementara itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebutuhan oksigen di berbagai daerah meningkat secara signifikan.
Baca juga: Jakarta akan suplai 10 unit oksigen konsentrator untuk Sulsel
"Sebelum Lebaran kebutuhannya 400 ton per hari, sekarang naik menjadi 2.200 ton per hari. Jadi gap-nya (selisih) tinggi sekali," kata Budi.
Salah satu kendala meningkatkan kebutuhan oksigen tersebut, katanya, selain untuk perawatan pasien COVID-19, juga untuk keperluan industri.
Oleh karena itu, pemerintah dan DPR RI mengimbau seluruh produsen oksigen untuk mengurangi kebutuhan industri dan meningkatkan produksi oksigen untuk penanganan COVID-19.
Baca juga: PLN salurkan 12 ton oksigen untuk RS Rujukan di Jatim
"Samator adalah produsen terbesar untuk rumah sakit, tetapi buat industri lainnya itu yang kami minta bantuan sama pak Menteri Perindustrian untuk dibantu agar digeser ke rumah sakit," ujarnya.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021