Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta pemerintah daerah di tingkat provinsi, kota dan kabupaten utnuk melibatkan Rukun Tetangga (RT) dalam menelusuri warga yang positif COVID-19 namun enggan melapor, sehingga tidak terdata.
Anggota Komisi 2 DPRD Sulteng Elisa Bunga Allo di Palu, Jumat, meyakini cara itu efektif dalam menemukan warga yang terpapar COVID-19 dan enggan melapor, perangkat RT pasti lebih tahu kondisi warganya.Baca juga: Gubernur Sulteng instruksikan 11 kabupaten terapkan PPKM
"Jangan hanya mengandalkan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 kabupaten, kota atau kelurahan dan kecamatan. Selain mendata, RT mesti meyakinkan warga di sekitar rumah orang yang terpapar COVID-19 agar tidak mengucilkannya," katanya dalam rapat virtual penanganan COVID-19 di Sulteng yang diadakan Panitia Khusus (Pansus) Penanganan COVID-19 DPRD provinsi itu di Kota Palu.
Ia menyatakan saat ini masih banyak warga terpapar COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri, namun enggan melapor dan didata karena khawatir menjadi bahan persekusi para tetangganya seperti yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
"Kalau mereka melaporkan akan didata dan diberikan jaminan hidup selama melakukan isolasi mandiri oleh pemerintah daerah. Tinggal bagaimana RT memberikan pemahaman kepada orang-orang di sekitarnya, termasuk tetangganya agar tidak menjauhi warga yang terpapar COVID-19 tersebut," ujarnya.Baca juga: Kasus positif COVID-19 Sulteng kembali cetak rekor, tertinggi di Palu
Baca juga: Pemkab Morut siapkan ruang isolasi COVID-19 setiap kecamatan
Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatina) COVID-19 Provinsi Sulteng, hingga Kamis malam (5/8), secara kumulatif ada 26.327 orang di Sulteng terpapar COVID-19.
Dari 26.327 orang tersebut, 17.788 orang dinyatakan telah sembuh, 748 orang meninggal dunia dan 7.791 orang saat ini masih menjalani isolasi mandiri maupun di pusat pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah setempat.
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021