• Beranda
  • Berita
  • Polisi tangkap personel grup rap terkait kasus penyalahgunaan ganja

Polisi tangkap personel grup rap terkait kasus penyalahgunaan ganja

6 Agustus 2021 18:50 WIB
Polisi tangkap personel grup rap terkait kasus penyalahgunaan ganja
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah bersama jajaran Satuan Reserse Narkoba menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (6/7/2021). (ANTARA/Sihol Hasugian)

mengonsumsi ganja sejak di bangku SMP

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap salah seorang personel grup rap berinisial ID terkait peredaran dan jual beli ganja.

"Kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Polrestro Jakarta Utara sita 50 kg ganja dari kaki tangan bandar Sumut

Azis mengatakan penangkapan tersangka ID berawal saat polisi menangkap seorang pengedar ganja berinisial RS di sekitar Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Azis, tersangka RS melakukan jual beli ganja kepada ID. Polisi kemudian mengungkap bahwa ID telah menggunakan dan memperjualbelikan ganja tersebut kepada tersangka berinisial HB.

Kepada polisi, ID mengaku telah mengonsumsi ganja sejak di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca juga: Anji jalani asesmen di BNNP DKI Jakarta

"Namun sekarang tentu kita perlu melalukan tindakan hukum kepolisian agar jeratan narkotika tidak merambah ke generasi muda yang lain," kata Azis.

Lebih lanjut Azis mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melalukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap sindikat dan rantai penjualan lainnya.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga pelaku di Jakarta Pusat, Bogor, dan Tangerang Selatan. Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti seberat 59,8 gram ganja.

Adapun tersangka ID diduga seorang personel grup rap Neo yakni Indra Derriyano atau Derry.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya dipersangkakan dengan pasal 114, pasal 111 ayat 1, dan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

Baca juga: Tersangka kebon ganja hidroponik di Brebes ditangkap polisi

 

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021