Perdagangan karbon diupayakan untuk memenuhi komitmen Indonesia kepada masyarakat internasional
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya melakukan rapat virtual dengan perwakilan Bank Dunia membahas mekanisme perdagangan karbon untuk pendanaan target kontribusi penurunan emisi ditetapkan secara nasional (NDC) Indonesia.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, Siti mengatakan mekanisme perdagangan karbon yang didorong untuk dapat dikembangkan bekerja sama dengan Bank Dunia adalah mekanisme "batasi-dan-dagangkan" (cap-and-trade).
Sistem tersebut bernama lengkap sistem perdagangan emisi (emission trading system), umumnya diterapkan dalam pasar karbon wajib karena untuk sistem ini diperlukan pembatasan emisi gas rumah kaca pada pihak-pihak peserta pasar, ujar dia.
Baca juga: Menteri LHK bahas karbon hingga implementasi UUCK dengan Bank Dunia
“Perdagangan karbon diupayakan untuk memenuhi komitmen Indonesia kepada masyarakat internasional sesuai dengan konvensi perubahan iklim yang telah diratifikasi, untuk pencapaian target NDC hingga mencapai 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030,” katanya.
Sementara itu, ia menjelaskan pula tentang pajak karbon yang sedang disusun dalam rencana kerja Kementerian Keuangan, khususnya Badan Kebijakan Fiskal, di mana Bank Dunia juga merespons dan telah mengikuti perkembangannya.
Ia menjelaskan pengaturan tentang carbon pricing dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi instrumen NDC dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Indonesia yang dapat mendukung upaya pencapaian target penurunan emisi Indonesia, memberikan bimbingan tentang administrasi NEK, menyediakan koridor untuk reorganisasi kegiatan NEK, termasuk clean development mechanism (CDM), joint credit mechanism (JCM) hingga perdagangan karbon.
Baca juga: Peneliti: Perdagangan karbon dapat bersinergi dengan pemanfaatan hutan
Selain itu, pengaturan tersebut akan memberikan pilihan insentif bagi pemangku kepentingan yang berperilaku baik, terutama dalam pengelolaan perubahan iklim, memberikan dasar hukum untuk penerapan instrumen pembiayaan lingkungan yang inovatif, serta mendukung kinerja kegiatan usaha berwawasan lingkungan dalam penerapan instrumen keuangan seperti obligasi, SUKUK, blended finance, dan lain sebagainya.
Pengaturan itu, menurut Siti, sangat penting untuk menjaga dan melindungi berbagai inisiatif yang berkembang secara benar dan tidak sesat mengingat sudah banyak kegiatan atau inisiatif dan partisipasi masyarakat termasuk dunia usaha dan organisasi masyarakat sipil.
Baca juga: Hati-hati terjun ke perdagangan karbon, WALHI ingatkan pemerintah
Pihak Bank Dunia yang dipimpin oleh Satu Kahkonen sangat mengapresiasi upaya tersebut. Dan menyatakan sangat siap mendukung program-program pembangunan di Indonesia termasuk dalam pengurangan emisi karbon.
Selaku World Bank Country Director untuk Indonesia, Satu mengatakan siap membantu melalui dukungan pendanaan untuk memperkuat kapasitas dan dampingan teknis para ahli.
Turut serta dalam rapat virtual tersebut antara lain Wakil Menteri LHK, Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri BUMN dan perwakilan Wakil Menteri Keuangan, serta Eselon I dari Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Koordinator Ekonomi dan National Focal Point atau NFP UNFCCC Indonesia dan ahli senior Bank Dunia.
Baca juga: Menteri LHK lantik dua staf ahli bidang energi dan ekonomi SDA
Baca juga: Menteri LHK sampaikan posisi adaptasi RI di pertemuan jelang COP26
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021