Hotman Tambunan selaku perwakilan 75 orang pegawai KPK mengungkapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memahami konsep pelayanan publik dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).Tampaknya pimpinan kurang paham konteks pelayanan publik
"Tampaknya pimpinan kurang paham konteks pelayanan publik dalam pelaksanaan TWK ini. Pimpinan hanya berkutat di tugas dan kewenangan, padahal di balik tugas dan kewenangan itu selalu ada unsur pelayanan publik," kata Hotman dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat.
Pada Kamis (5/8), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa KPK melayangkan surat keberatan kepada Ombudsman atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang berisi temuan malaadministrasi dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam proses tersebut, sebanyak 75 orang pegawai dari 1.351 orang pegawai yang mengikuti TWK dinyatakan tidak lulus.
"Itulah konsep saat ini yang berlaku dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan sebagaimana UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Warga negara bukan lagi sebagai obyek kekuasaan pemerintahan tetapi sudah menjadi subyek," tambah Hotman.
Baca juga: Novel Baswedan nilai pimpinan KPK tidak perjuangkan pegawai
Menurut Hotman, yang dilaporkan oleh para pegawai ke Ombudsman adalah rangkaian proses dalam TWK yang melibatkan berbagai layanan publik.
"Seperti harmonisasi peraturan itu adalah layanan publik Kementerian Hukum dan HAM, pelaksanaan asesmen adalah layanan publik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jadi, bukan hanya tindakan sempit seperti rotasi mutasi, urusan internal kepegawaian KPK seperti yang dijelaskan oleh Pak Nurul Ghufron," ungkap Hotman.
Sebaliknya, dugaan malaadministrasi dalam rangkaian proses itulah yang dilaporkan kepada Ombudsman RI.
Menurut Hotman, ruang lingkup penyelidikan malaadministrasi Ombudsman RI sudah sesuai dengan UU No 37 tahun 2008 bahwa penyelidikan di area pelanggaran prosedur, kewenangan, pengabaian, inkompetensi dll, sedangkan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) adalah keputusan atau tindakan administrasi.
"Apakah kami bisa melaporkan tindakan atau keputusan pimpinan ke pengadilan TUN terkait TWK ini? Bisa saja tetapi kami tidak melaporkan itu. Terus kenapa juga pimpinan menjadi galau jika kami tidak melaporkannya ke pengadilan TUN?" kata Hotman.
Baca juga: Pegawai KPK nonaktif nilai pernyataan Nurul Ghufron penafsiran pribadi
Hotman pun menyebut pimpinan KPK melupakan sejarah berdirinya KPK, bahwa lembaga anti rasuah itu berdiri hanya karena desakan reformasi publik.
"Seharusnya pimpinan KPK harus melihat bahwa pelayanan kepegawaian pun dari lembaga pemerintah harus dikategorikan sebagai layanan publik, tidak berkutat di pemikiran sempit tentang definisi dari layanan publik. Pimpinan mengabaikan kaca mata publik ini yang mengakibatkan kepercayaan publik kepada KPK jauh merosot," ungkap Hotman.
Apalagi pimpinan KPK disebut tidak melihat kesalahan membuat Perjanjian Kerjasama (MoU) antara KPK dan BKN dibuat "back dated".
"Pimpinan lembaga penegak hukum merasa ini bukan suatu kesalahan. Aneh memang dan sampai dengan saat ini, MoU ini masih berlaku dan sama sekali belum pernah dicabut oleh KPK dan BKN. Jika MoU dianggap tidak berlaku, apa dasar, metode, cara kedua belah pihak dalam bekerja sama dalam pelaksanaan TWK ini?" tambah Hotman.
Pada intinya, perwakilan 75 orang pegawai KPK menilai bahwa pimpinan hanya berputar-mutar mencari-cari alasan sebagai pembenaran.
Baca juga: 13 poin keberatan KPK atas hasil pemeriksaan Ombudsman
"Kami perlu mengingatkan agar pimpinan jangan mutar-mutar, terlalu banyak mencari-cari alasan, merasa paling berkuasa kepada pegawai sehingga melanggar hukum pun untuk memberhentikan pegawai, merasa tidak apa apa. Pemeriksaan malaadministrasi adalah kewenangan Ombudsman RI, bukan kewenangan KPK dan rekomendasinya wajib dipatuhi," tegas Hotman.
Empat tindakan
Dalam pernyataan resminya, Ombudsman RI meminta pimpinan dan Sekjen KPK melakukan empat tindakan korektif yaitu pertama, memberikan penjelasan kepada pegawai KPK soal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk dokumen yang sah.
Kedua, terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (tidak lolos TWK) diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Ketiga, hasil TWK menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai.
Keempat, dengan adanya malaadministrasi dalam proses penyusunan Peraturan KPK No 01 tahun 2021, proses pelaksanaan TWK dan penetapan hasil TWK maka terhadap 75 pegawai agar dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.
Baca juga: KPK: BKN disebut tak kompeten laksanakan TWK bertentangan dengan hukum
Ombudsman juga memberikan empat saran perbaikan kepada Presiden Jokowi bila langkah-langkah korektif untuk KPK dan BKN tidak diindahkan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021