"PPKM harus didukung semua pihak untuk menurunkan kasus COVID-19 supaya ekonomi nasional bisa kembali pulih," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Anggota DPR: Krisis kesehatan fokus pemerintah untuk pemulihan ekonomi
Hendrawan menilai sudah terlihat pola yang jelas ketika kegiatan masyarakat dilonggarkan yakni ekonomi mulai tumbuh positif. Namun, pemerintah baru bisa mengambil kebijakan pelonggaran dengan catatan kasus COVID-19 mulai landai.
Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, menurut dia, akselerasi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 harus dapat dijalankan dengan baik. Prosedur birokrasi yang berbelit-belit harus dipangkas.
Termasuk pula sektor investasi wajib digenjot oleh pemerintah khususnya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah banyak, kata Hendrawan.
"Artinya, sukses penanganan pandemi COVID-19 akan menentukan pemulihan ekonomi," kata dia.
Anggota DPR peraih penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai Dekan Termuda di Indonesia pada 1989 tersebut mengatakan untuk mencapai pemulihan ekonomi nasional, maka semua kalangan harus bekerja keras memutus rantai penyebaran COVID-19.
Selain itu, anggaran kesehatan dalam program pemulihan ekonomi nasional juga wajib digunakan secara efektif dan tepat sasaran.
"Sebagian besar tergantung vaksinasi dan disiplin masyarakat mengikuti protokol kesehatan," ujar mahasiswa teladan nasional dari Kopertis dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan 1981 itu.
Baca juga: Anggota DPR: Vaksinasi COVID-19 kunci pemulihan ekonomi
Senada dengan itu, anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan PPKM mampu menurunkan kasus harian COVID-19. Buktinya, keterisian tempat tidur atau "bed occupancy rate" (BOR) bagi pasien COVID-19 mengalami penurunan.
Di lain sisi, Rahmad memahami sebagian masyarakat keberatan dengan kebijakan itu. Akan tetapi pemerintah menerapkan PPKM dalam rangka menyelamatkan jiwa dan nyawa manusia.
"Itu yang harus dipahami," ujar Rahmad.
Rahmad juga percaya pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat baik yang pro maupun kontra terhadap PPKM. Sebagai contoh, sudah ada kelonggaran kebijakan yang selanjutnya diserahkan sepenuhnya sesuai karakteristik masing-masing daerah.
"Itu sebagai bentuk upaya pemerintah mendengarkan dan memberikan kelonggaran, dalam tanda petik untuk masyarakat dari golongan sangat membutuhkan," ujar dia.
Terakhir, ia mengingatkan Indonesia maupun negara-negara lain di dunia masih perang melawan COVID-19. Oleh sebab itu, aktivitas yang menimbulkan kerumunan seperti unjuk rasa dalam situasi saat ini tidak bisa dibenarkan karena berpotensi membahayakan diri dan orang lain.
"Negara tidak mengizinkan untuk berkerumun. PPKM Level empat dibuat dalam rangka mengendalikan kerumunan, mengendalikan mobilitas, sehingga diharapkan kasus COVID-19 bisa turun," tegas Rahmad.
Baca juga: BI proyeksi ekonomi tumbuh 4,6 persen sampai 5,4 persen pada 2022
Baca juga: Erick Thohir: Arah pemulihan ekonomi sudah tepat
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021