Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap pemerintah tak berhenti memberikan edukasi kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan terhadap fenomena pernikahan dini.Pernikahan pada usia dini cenderung akan menurunkan kualitas hidup pasangan tersebut.
"Khususnya dinas terkait dan elemen masyarakat harus terus menggaungkan edukasi cegah perkawinan anak. Sosialisasinya harus dilakukan dengan berbagai saluran," kata LaNyalla di sela masa reses di Surabaya, Minggu.
Berdasarkan catatan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyuwangi, sejak Januari hingga Juni 2021 terdapat 99 kasus pernikahan di bawah usia 20 tahun atau sebesar 10,3 persen.
Pada tahun 2020 terdapat sekitar 763 izin dispensasi perkawinan anak.
Menurut dia, pernikahan pada usia dini cenderung akan menurunkan kualitas hidup pasangan tersebut kelak karena masa tumbuh kembang anak yang belum dewasa menjadi terganggu.
Selain itu, berbagai dampak buruk perkawinan anak antara lain membahayakan persalinan, risiko anak stunting, kekerasan dalam rumah tangga, hingga putus sekolah.
"Berdasarkan temuan di lapangan, makin rendah pendidikan, terjadinya pernikahan akan makin tinggi. Apalagi, pada masa pandemi ini dengan adanya pendidikan jarak jauh, semangat dan minat untuk belajar makin jauh menurun," ucapnya.
Mantan Ketua Umum PSSI itu juga menyinggung masih adanya keyakinan di tengah masyarakat desa jika perempuan di atas 20 tahun belum menikah dianggap perawan tua sehingga memicu faktor pernikahan dini.
"Adanya nikah siri berpengaruh juga karena setelah usia 21 tahun baru dicatatkan atau menikah secara formal di KUA baru diformalkan," kata La Nyalla.
Sementara itu, beberapa bulan lalu Pemkab Banyuwangi membentuk duta cegah perkawinan anak.
Sebanyak 200 anak perwakilan pelajar SMP dan SMA mengikuti pelatihan dengan narasumber lintas sektor, seperti Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Pendidikan.
"Keberadaan para duta ini perlu diintensifkan lagi karena mereka dikukuhkan untuk melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini di lingkungannya," tutur wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Timur tersebut.
Baca juga: Penganten pesanan dilihat dari aspek hukum
Baca juga: WCC Palembang sesalkan promosi jasa penyelenggara pernikahan anak
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021