Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengaku geram mendengar kabar dua cucu dari seorang warga di Kota Bogor, Jawa Barat, dijadikan jaminan utang oleh rentenir.Dua bocah itu bahkan sempat ditahan selama 20 hari.
"Jelas ini bukan tindakan yang dibenarkan, apalagi melibatkan anak-anak yang sama sekali tidak mengerti duduk persoalannya. Dua bocah itu bahkan sempat ditahan selama 20 hari," kata La Nyalla di sela reses di Surabaya, Minggu.
Menurut dia, permasalahan utang harusnya bisa diselesaikan dengan cara lain dan tidak melibatkan anak-anak karena bisa berdampak pada psikologis.
"Anak-anak harus dibebaskan dari masalah-masalah orang tua. Kita tidak mau tekanan ini terus terbawa hingga mereka besar," ucap anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Jatim tersebut.
Kasus tersebut saat ini telah dimediasi aparat dari Polresta Bogor Kota. Dalam kasus ini, dia meminta polisi mengusutnya sampai tuntas meski mediasi telah dilakukan.
"Polisi harus usut sampai tuntas. Cari tahu adakah kekerasan atau intimidasi yang diterima anak-anak itu. Pastikan juga masalah seperti ini tidak diulangi pelaku. Jangan sampai ada korban anak-anak lainnya," kata mantan Ketua Umum PSSI tersebut.
Peristiwa itu menimpa Nenek Mardiyah (58) warga Kelurahan Bubulak, Kota Bogor, Jawa Barat.
Untuk mengobati anaknya yang sakit, dia meminjam uang kepada pria berinisial M. Namun, M meminta cucu Mardiyah untuk menjadi jaminan dengan menahan anak tersebut selama 20 hari.
Ironisnya, sampai ibu kandung dari anak-anak tersebut meninggal dunia, M tak memulangkan bocah laki-laki itu, bahkan kembali datang ke rumah Nenek Mardiyah bersama temannya, N, yang sebelumnya juga meminjamkan uang.
Karena merasa khawatir keselamatan cucunya, Nenek Mardiyah dibantu warga dan kerabatnya kemudian meminta bantuan PBH Peradi Cibinong untuk melaporkan kasus ini ke Polresta Bogor Kota, hingga akhirnya kedua anak tersebut dipulangkan.
Baca juga: Ketua DPD berharap pemerintah tak berhenti edukasi cegah nikah dini
Baca juga: Ketua DPD RI ingatkan pentingnya toleransi-solidaritas hadapi pandemi
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021