• Beranda
  • Berita
  • Pemkot Jakpus harap layanan OSS permudah UMKM akses permodalan

Pemkot Jakpus harap layanan OSS permudah UMKM akses permodalan

9 Agustus 2021 19:00 WIB
Pemkot Jakpus harap layanan OSS permudah UMKM akses permodalan
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi. ANTARA/Livia Kristianti

diharapkan UMKM jadi 'bankable', memiliki izin, sehingga mereka bisa akses permodalan

Pemerintah Kota Jakarta Pusat berharap layanan daring penerbitan izin usaha (online single submission/OSS) yang baru diluncurkan Presiden Joko Widodo, dapat mempermudah pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam mengakses permodalan.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi di Jakarta, Senin, mengatakan saat ini ada 60 persen pelaku UMKM di Jakarta Pusat yang tidak memenuhi persyaratan bank (bankable), sehingga mereka kesulitan untuk mendapatkan akses permodalan.

"Dengan adanya OSS ini, diharapkan UMKM jadi 'bankable', memiliki izin, sehingga mereka bisa akses permodalan," kata Irwandi.

Menurut Irwandi, banyak pelaku UMKM yang kesulitan mendapat akses permodalan dari bank karena persyaratan yang tidak bisa dipenuhi.

Berbagai perizinan dapat dilayani melalui OSS, seperti izin mendirikan bangunan (IMB) hingga surat tanah yang dapat dijadikan sebagai jaminan untuk permodalan.

Baca juga: Layanan OSS di Jakarta Pusat harus diiringi pendampingan untuk UMKM

Sistem OSS itu diharapkan juga memudahkan pengusaha mikro hingga besar dalam mengurus perizinan.

Melalui Sistem OSS tersebut, perizinan berusaha akan disesuaikan dengan tingkat risiko sehingga membuat iklim kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik.

OSS berbasis risiko ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, aturan turunan dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) 11/2020.

PP 5/2021 menyebutkan bahwa terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 klasifikasi bidang lapangan usaha (KBLI) yang siap menggunakan OSS berbasis risiko.

Melalui aplikasi ini, jenis perizinan pun akan disesuaikan dengan risikonya. Perizinan usaha skala besar harus menggunakan izin tertentu, usaha menengah sertifikat standar, sementara usaha kecil cukup mendaftar berupa nomor induk dari usaha.

Baca juga: Pemda DKI Jakarta tegaskan JakEVO bukan untuk saingi OSS

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021