Kami sudah sangat terbuka untuk dilakukannya integrasi, hal inilah yang terus kami koordinasikan dengan pemerintah pusat selaku pengelola OSS
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menyatakan sistem perizinan digital JakEVO milik provinsi bukan dibuat untuk menyaingi Online Single Submission (OSS).
"JakEVO telah ada terlebih dahulu, diluncurkan tanggal 7 Mei 2018 sebelum hadirnya OSS yang dikelola oleh Kemenko Perekonomian. Hal ini kemudian membuat JakEVO telah memiliki database perizinan/non perizinan dan pemohon izin/non izin yang cukup banyak, maka membutuhkan waktu untuk terintegrasi dengan OSS," kata Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Ada pun integrasi diperlukan guna menghindari warga ibu kota yang telah menggunakan JakEVO untuk mengulang kembali proses perizinan ketika menggunakan OSS.
Benni mengatakan JakEVO memiliki fitur folder berkas, sehingga pemohon tidak perlu berulang kali unggah berkas persyaratan untuk izin yang berbeda.
"Ini yang kita coba dorong di dalam salah satu proses integrasi," katanya.
Benni menambahkan, layanan perizinan daring itu masih terus dalam tahap pengembangan. Ia menerangkan JakEVO bersama dengan situs pelayanan.jakarta.go.id telah mencakup hampir keseluruhan 269 jenis izin/non izin kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
Ia pun menegaskan sistem perizinan melalui platform elektronik atau pelayanan daring ini akan terus dikembangkan untuk mempermudah proses perizinan bagi masyarakat Jakarta.
JakEVO dan situs pelayanan.jakarta.go.id dipastikannya tidak akan mengambil alih fungsi dari OSS, karena izin/nonizin tersebut memang merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Benni menuturkan JakEVO sudah dilengkapi fitur peta digital yang telah disesuaikan dengan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
"Sehingga izin yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang tidak akan terbit," katanya.
Fitur peta digital yang sesuai RDTR tersebut memiliki peranan penting dalam pemrosesan perizinan/nonperizinan melalui pelayanan daring. Fitur tersebut yang saat ini sedang berusaha diintegrasikan dengan sistem OSS.
"Kami sudah sangat terbuka untuk dilakukannya integrasi, hal inilah yang terus kami koordinasikan dengan pemerintah pusat selaku pengelola OSS. Koordinasi tersebut masih terus berjalan sampai dengan hari ini, sehingga kami belum mengimplementasikan OSS di Provinsi DKI Jakarta," ujar Benni.
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mengaku tetap berkomitmen untuk mendukung kemudahan izin berusaha dan berinvestasi yang sedang dibangun oleh pemerintah pusat, termasuk juga upaya untuk meningkatkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia.
"DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta berkomitmen meningkatkan peringkat kemudahan berusaha atau EoDB Indonesia di mata dunia, melalui dedikasi sepenuh hati, mewujudkan pelayanan publik yang prima di Jakarta," katanya.
Baca juga: Pemda diharapkan tidak membuat portal serupa OSS
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019