"Kita tentu bergembira dengan dibukanya lagi ibadah umrah oleh pemerintah Arab Saudi. Masyarakat Indonesia yang sudah sangat rindu ke Tanah Suci bisa memanfaatkan peluang itu," ujarnya sela masa reses di Jawa Timur, Senin.
Sayangnya, kata La Nyalla, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Indonesia belum termasuk ke dalam negara yang diizinkan masuk.
Jamaah umrah Indonesia harus melakukan transit untuk karantina selama 14 hari di negara yang tidak berstatus banned sebelum melanjutkan penerbangan ke Arab Saudi.
"Dengan status banned, jamaah kita tak bisa langsung ke sana sehingga otomatis akan membuat biaya yang dikeluarkan lebih besar dan waktunya juga menjadi lebih panjang," ucap mantan ketua umum PSSI itu.
Baca juga: Arab Saudi mulai terima jamaah umrah LN yang sudah divaksin
Baca juga: Amphuri harap Arab Saudi hapuskan status Suspend bagi jamaah Indonesia
Selain Indonesia, ada delapan negara lain yang yang masih ditangguhkan untuk dapat melakukan perjalanan langsung ke Arab Saudi, yaitu India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.
"Kemungkinan mereka melihat perkembangan pandemi dan program vaksinasi di Indonesia. Jika membaik, vaksinasi sudah 70 persen lebih, mungkin itu jadi pertimbangan. Artinya, kita semua harus berpartisipasi menurunkan wabah dan menyukseskan program vaksinasi sehingga Arab Saudi bisa menerima kita masuk wilayahnya," tutur-nya.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi selain berusia 18 tahun ke atas, syarat jamaah umrah 2021/2022 adalah telah divaksin penuh dengan salah satu dari empat vaksin yakni AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson.
Jamaah Indonesia yang divaksin dengan vaksin buatan China seperti Sinovac atau Sinopharm, tetap diperbolehkan asalkan kembali divaksin dengan salah satu vaksin yang diakui Arab Saudi.
"Saya yakin meski banyak syarat, tetapi niat baik pasti akan mendapatkan kemudahan. Kita berdoa semoga pandemi berakhir, dan bukan hanya umrah tetapi juga terlaksananya ibadah haji," ujar La Nyalla.
Baca juga: MUI: Jika tak bisa penuhi syarat umrah lebih baik tunda pemberangkatan
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021