• Beranda
  • Berita
  • Amphuri harap Arab Saudi hapuskan status Suspend bagi jamaah Indonesia

Amphuri harap Arab Saudi hapuskan status Suspend bagi jamaah Indonesia

9 Agustus 2021 15:20 WIB
Amphuri harap Arab Saudi hapuskan status Suspend bagi jamaah Indonesia
Kegiatan ibadah umah di Mekkah sebelum pandemi COVID-19 (ANTARA/Yudi Abdullah/21)
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) berharap Pemerintah Arab Saudi menghapus status Suspend (penangguhan) bagi jamaah asal Indonesia, sehingga dapat terbang langsung ke Tanah Suci tanpa harus menjalani serangkaian syarat pemberangkatan.

"Sampai saat ini kondisi jamaah Indonesia belum bisa umrah karena kita masih terkendala suspend. Status suspend yang diberlakukan kepada Indonesia semenjak tanggal 3 Februari 2021 sampai hari ini," ujar Ketua Umum Amphuri Firman M. Nur saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

Sebelumnya, otoritas Arab Saudi mengumumkan pendaftaran jamaah yang ingin melakukan umrah dari luar negeri akan dibuka dan dua juta pengajuan akan diterima setiap bulannya.

Baca juga: Kemenag segera gelar pertemuan bahas penyelenggaraan umrah

Kantor Berita Turki Anadolu mengutip Wakil Menteri Haji dan Umrah Abdulfattah bin Sulaiman Mashat mengatakan kementeriannya telah berkoordinasi dengan otoritas terkait lainnya sebelum dimulainya musim umrah 2021/2022, untuk mengembangkan mekanisme eksekutif dan menciptakan lingkungan yang aman dan mudah diakses bagi para jamaah umrah sepanjang perjalanan mereka.

Firman menyambut baik langkah Arab Saudi yang membuka pintu dan mulai tak membatasi perjalanan umrah di masa pandemi. Namun, yang menjadi kendala bagi Indonesia, masih berlakunya status suspend, sehingga tak bisa melakukan perjalanan langsung ke Tanah Suci.

Ia berharap Presiden Joko Widodo dan jajaran kementerian untuk turun tangan melobi agar Indonesia mendapatkan keringanan dan terlepas dari status tersebut, apalagi secara historis Indonesia-Arab Saudi memiliki kedekatan.

"Kita berharap kementerian terkait untuk memastikan status suspend bisa dihapus dari Indonesia dan Indonesia bisa mengirimkan jamaah," kata dia.

Sebelumnya, pada akhir Juli lalu, pemerintah kerajaan Arab Saudi menyebutkan sembilan negara tidak dapat melakukan penerbangan langsung, yakni India, Indonesia, Pakistan, Turki, Mesir, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.

Baca juga: Amphuri dorong pemerintah lobi Saudi agar perlonggar aturan umrah

Baca juga: Kemenag temui Dubes Saudi minta kejelasan soal umrah


Jamaah umrah dari sembilan negara itu harus transit di negara ketiga di luar sembilan negara tadi untuk melakukan karantina selama 14 hari, sebelum terbang menuju Arab Saudi.

Selain dengan syarat usia 18 tahun ke atas, Saudi mensyaratkan jamaah umrah telah divaksin penuh dengan salah satu dari empat vaksin ini: AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson.

Namun, bagi jamaah umrah yang divaksin dengan vaksin buatan China seperti Sinovac atau Sinopharm, Arab Saudi tetap membolehkan berangkat dengan syarat jamaah kembali divaksin dengan salah satu vaksin di atas.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021