• Beranda
  • Berita
  • BPJS Kesehatan jalin kerja sama dengan Jamdatun dukung Program JKN-KIS

BPJS Kesehatan jalin kerja sama dengan Jamdatun dukung Program JKN-KIS

9 Agustus 2021 20:25 WIB
BPJS Kesehatan jalin kerja sama dengan Jamdatun dukung Program JKN-KIS
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti (kiri) dalam acara Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang diselenggarakan secara daring, Senin (9/8/2021). ANTARA/HO-BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan tidak dapat berjalan sendiri untuk menyelesaikan permasalahan hukum

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) guna mendukung implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari aspek perlindungan hukum.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin mengatakan kerja sama itu akan meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara terkait penyelenggaraan Program JKN-KIS.

"BPJS Kesehatan tidak dapat berjalan sendiri untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut. Oleh karena itu diperlukan sinergi, dukungan dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait yang memiliki kewenangan di bidangnya masing-masing, salah satunya adalah dengan Jamdatun," ujarnya dalam acara Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jamdatun yang diselenggarakan secara daring, Senin.

Ia menambahkan, dengan besarnya kepesertaan JKN-KIS dan luasnya cakupan interaksi dengan berbagai pihak, BPJS Kesehatan tidak bisa menghindari segala potensi permasalahan hukum yang mungkin terjadi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Baca juga: BPJS Kesehatan gandeng JAM Datun terkait bantuan hukum
Baca juga: BPJS Kesehatan gandeng Kejaksaan Tinggi DKI tangani masalah hukum


Selain untuk mengantisipasi dan menyelesaikan permasalahan hukum dengan pihak-pihak terkait, Ali Ghufron mengatakan, BPJS Kesehatan juga memerlukan dukungan berupa pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara maupun tata usaha negara.

Kemudian, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance), serta tindakan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam rangka memulihkan dan menyelamatkan keuangan, kekayaan serta aset negara yang dikelola oleh BPJS kesehatan.

"Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Agung RI, khususnya Jamdatun, yang turut menyukseskan pelaksanaan Program JKN-KIS melalui bantuan, pendapat, pendampingan serta tindakan hukum lain yang diberikan di bidang perdata atau tata usaha negara," katanya.

Sepanjang tahun 2019 sampai dengan Mei 2021, Ali Ghufron menyampaikan, total terdapat 18.277 SKK Mediasi terhadap pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan, litigasi untuk 10 kasus perdata dan 1 kasus Tata Usaha Negara (TUN) serta 1 kasus non litigasi mediasi.

Sementara itu, Jamdatun Kejaksaan Agung RI, Feri Wibisono mengatakan bahwa pihaknya siap menjaga kepercayaan yang diberikan BPJS Kesehatan.

"BPJS Kesehatan punya peran yang sangat strategis bagi kepentingan rakyat Indonesia. Lewat Program JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, negara hadir menjamin dan menjaga kepentingan kesehatan rakyatnya," katanya.

Ia menambahkan, peran strategis ini akan dijaga dan bangun agar BPJS Kesehatan bisa berjalan sebaik-baiknya dalam melayani masyarakat.

Baca juga: Pemerintah masih susun landasan hukum baru untuk iuran BPJS Kesehatan
Baca juga: Rekomendasi DPR soal subsidi iuran JKN berpotensi melanggar hukum


 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021