Amelia Wulandari (24 tahun) seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh diduga mengalami lumpuh karena dirinya terpaksa melakukan penyuntikan vaksin COVID-19 yang diminta kampus tempatnya kuliah.Memang nggak ada sanksi, tapi kalau tidak ada surat vaksin, tidak bisa upload dan buka KRS.
"Kalau saya tidak vaksin, maka tidak bisa upload (mengunggah)) Kartu Rencana Studi (KRS) dan wisuda," kata Amelia Wulandari kepada wartawan, Senin (9/8).
Ia mengakui terpaksa melakukan penyuntikan vaksin, karena tanpa ada surat keterangan vaksin, dirinya tidak bisa memasukkan dokumen KRS ke sistem komputer.
Karena aturan tersebut, ia mengaku harus melakukan penyuntikan vaksin.
Baca juga: Warga tewas, KIPI Kepri: Suntik vaksin sekaligus dua tidak berbahaya
Baca juga: Kemenkes beri izin ibu hamil divaksin COVID-19
"Memang nggak ada sanksi, tapi kalau tidak ada surat vaksin, tidak bisa upload dan buka KRS," katanya
Amelia Wulandari juga menjelaskan selama ini proses perkuliahan di kampus sejak pandemi, dilakukan secara daring (online) dan tidak dilakukan dengan tatap muka.
Ia juga mengakui, selama dirawat di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, kondisi kesehatannya kini lebih baik dan banyak pemulihan yang ia rasakan.
Bahkan saat ini ia sudah bisa duduk dan menggerakkan kakinya, meski belum bisa berjalan seperti biasanya, katanya menuturkan.*
Baca juga: Komnas KIPI: Belum cukup bukti kaitkan kematian Trio akibat vaksin
Baca juga: IDAI Jakarta: Tak banyak ditemukan KIPI vaksinasi COVID-19 pada anak
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021