"Ketika (agenda sidang) pembuktian mohon Mahkamah diberikan pandangan pemerintah bisa mendatangkan ahli pengobatan terkait narkotika golongan I dan ahli yang bisa memberikan data," kata Suhartoyo dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden, Selasa.
Suhartoyo mengatakan kehadiran ahli tersebut untuk memberikan pandangan yang lebih komprehensif mengenai irisan antara kekhawatiran pemerintah mengenai penggunaan narkotika untuk pengobatan dan manfaat narkotika golongan I yang kemungkinan punya dampak positif meskipun harus sangat terbatas tata cara penggunaannya.
Baca juga: Pakar: Revisi UU Narkotika harus pastikan ada kepastian hukum
Dia menerangkan, Pasal 8 ayat (2) UU Narkotika sendiri sudah membuka bahwa narkotika golongan I dapat digunakan dalam keperluan terbatas itu bisa diberikan dan ada ambiguitas di dalam norma Pasal 6 dan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).
Kuasa hukum Presiden atau pemerintah Ariani sebelumnya menjelaskan dampak-dampak negatif dari narkotika golongan I, termasuk ganja ketika disalahgunakan baik untuk tujuan rekreasi maupun pengobatan.
Ariani juga menjelaskan kondisi geografis Indonesia yang luas juga menyulitkan pengawasan atas penyalahgunaan narkotika. Dia juga mengatakan ganja tidak digunakan untuk tujuan medis di Indonesia karena belum ada bukti manfaat klinis.
"Dampak yang jauh lebih merugikan dibandingkan manfaatnya, penggunaan ganja memiliki kecenderungan digunakan untuk kebutuhan rekreasi ketimbang medis," katanya.
Oleh karena itu dia mengatakan pemerintah memohon kepada majelis Hakim Konstitusi untuk memberikan keputusan yakni menerima keterangan Presiden secara keseluruhan dan menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum.
Selain itu, pemerintah juga memohon kepada Hakim Konstitusi untuk menolak permohonan pengujian para pemohon seluruhnya atau menyatakan permohonan pengujian para pemohon tidak dapat diterima, dan menyatakan permohonan pengujian UU Narkotika tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Sebelumnya, uji materi penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terhadap UUD 1945 diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
Norma yang diujikan adalah Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika.
Dalam sidang sebelumnya pada 20 April 2021 lalu, pemohon menyampaikan narasi ilmiah sehubungan dengan perbandingan dari negara-negara lainnya di dunia yang menggunakan terapi ganja sebagai bagian dari pengobatan untuk penderita celebral palsy atau lumpuh otak.
Menurut pemohon, ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tersebut telah mengakibatkan hilangnya hak para pemohon untuk mendapatkan manfaat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berupa hasil penelitian tentang manfaat kesehatan dari narkotika golongan I.
Baca juga: Prof Zainal Arifin kecewa putusan MK terhadap pengujian UU KPK
Baca juga: MK kabulkan pencabutan uji materi UU yang diajukan MAKI
Pewarta: Muhammad Jasuma Fadholi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021