• Beranda
  • Berita
  • Turun ke level 3, aturan PPKM di Kota Batam diperlonggar

Turun ke level 3, aturan PPKM di Kota Batam diperlonggar

10 Agustus 2021 16:23 WIB
Turun ke level 3, aturan PPKM di Kota Batam diperlonggar
Seorang warga memeriksakan suhu tubuh sebelum memasuki pusat perbelanjaan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu. Pemerintah memberikan kelonggaran dalam penerapan PPKM level 3 di Kota Batam. ANTARA/Naim/am.

Setelah lebih dari satu bulan Batam berada pada level 4, maka mulai Selasa (10/8) hingga Senin (23/8) 2021 Batam berada pada level 3, dengan beberapa kelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat

Aturan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diperlonggar seiring penetapan level tiga oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Muhammad Rudi yang salinannya diperoleh di Batam , Selasa menyebutkan setelah lebih dari satu bulan Batam berada pada level 4, maka mulai Selasa (10/8) hingga Senin (23/8) 2021 Batam berada pada level 3, dengan beberapa kelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pemelajaran jarak jauh," demikian bunyi Surat Edaran Wali Kota Batam Muhammad Rudi yang diterbitkan, Selasa (10/8) .

Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimum 50 persen, kecuali untuk sekolah luar biasa SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimum 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimum 1,5 meter dan maksimum lima peserta didik per kelas.

Sedangkan ketentuan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), kapasitas maksimum 33 persen dengan menjaga jarak minimum 1,5 meter dan maksimum lima peserta didik per kelas.

Dalam SE juga disebutkan, kegiatan di perkantoran diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah dan 25 persen bekerja di kantor dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konsytuksi, industi strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka ditutup selama lima hari.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, pedagang asongan, pasar loak, dan lainnya juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan.

Dengan penerapan PPKM level 3, maka masjid, mushala, gereja, pura, wihara, klenteng dan lainnya dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaa dengan pengaturan kapasitas maksimum 50 orang dengan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Begitu pula resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan, bisa digelar dengan peserta 25 persen dari kapasitas, dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Baca juga: Angka penularan COVID-19 di Batam mulai melandai

Baca juga: Kepala BNPB puji pelaksanaan PPKM di Batam

Baca juga: Wakapolri ingatkan Pemprov Kepri siapkan isolasi terpusat

 

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021