"Jadi tidak usah khawatir walau "red notice" itu tidak di-"publish" untuk umum tetapi dalam sistem I-24/7 (Jaringan Interpol-red) data itu sudah masuk semua, kecil kemungkinan kalau subjek melintas melalui jalur resmi akan lolos, sangat kecil kemungkinan, Interpol semua dunia sudah mendata itu dan sudah meng-"alert" di setiap pintu perbatasan," kata Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional (Hubiter) Polri Brigjen Pol Amur Chandra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Permintaan untuk menemukan atau menahan Harun Masiku (red notice-red) telah keluar sejak sebulan yang lalu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Divisi Hubiter Polri.
Baca juga: Polri jelaskan soal nama Harun Masiku tak masuk situs Interpol
Divisi Hubiter Polri telah meminta penerbitan "red notice" Harun Masiku kepada Intepol Lyon yang berkedudukan di Prancis.
Menurut Amur, keputusan tidak mempublikasikan "red notice" Harun Masiku dilakukan oleh penyidik KPK dan Polri pada saat gelar perkara.
Alasan tidak dipublikasikannya "red notice" Harun Masiku, kata Amur, adalah untuk percepatan dan kerahasiaan.
"Red notice" itu sudah masuk dalam servernya I-24/7 yang tersebar ke 124 negara, jadi sebenarnya tidak di-'"publish" tidak masalah, karena yang kami inginkan adalah "red notice" itu sudah tersebar ke semua pintu perlintasan semua anggota Interpol," kata Amur.
Baca juga: MAKI pesimis Harun Masiku segera tertangkap meski "red notice" terbit
Jaringan Interpol I-24/7 ini merupakan jaringan komunikasi global INTERPOL yang disebut sebagai Interpol Global Police Communication System (IGCS) yang bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Jaringan ini digunakan sebagai sarana pertukaran informasi antara negara anggota Interpol.
Amur mengatakan NCB Divisi Hubiter Polri sudah menyurati negara-negara tetangga untuk membantu pengejaran dan penangkapan Harun Masiku.
NCB Indonesia membuat surat kepada Interpol negara-negara tetangga di wilayah ASEAN dan Asia Pasifik agar lebih intensif mencari keberadaan Harun Masiku.
"NCB Indonesia kirim surat melalui jalur I-24/7 kepada khususnya teman-teman Interpol terdekat wilayah ASEAN dan wilayah Asia Pasifik, kami kirim permintaan khusus untuk mencekal, menangani atau menangkap apabila subjek "red notice" melintas," kata Amur.
Baca juga: KPK: Interpol terbitkan "red notice" terhadap Harun Masiku
Menurut Amur, upaya tersebut bisa membantu mendeteksi keberadaan Harun Masiku di luar negeri, beberapa negara sudah ada yang merespons "red notice" tersebut.
"Hingga sekarang sudah beberapa negara merespons bahwa subjek belum terdeteksi di negara setempat," kata Amur.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021