Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan rekomendasi dan perbaikan dalam penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahap II tahun 2021 agar dapat diperbaiki.Penyaluran BPUM Tahap II 2021 kepada 3.000.000 target pelaku usaha mikro dengan besaran bantuan Rp1,2 juta/pelaku usaha.
Pertama, pemberian bantuan harus mempertimbangkan aspek pemerataan, tidak hanya di wilayah Jawa dan Bali.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) perlu secara aktif mendekati daerah-daerah yang terdampak berat dari pandemi ini, misalnya daerah yang tergolong miskin.
Kedua, menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait ketidaklayakan penerima dan ketidaktepatan bantuan pada program sebelumnya.
Ketiga, agar seluruh calon penerima bantuan harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memudahkan pengujian kelayakan penerima dengan basis data lain dan juga data penerima program bantuan pemerintah lainnya.
Misalnya, pengujian dengan data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sudah berbasis NIK. Demikian juga pengujian dengan data penerima bantuan program prakerja dan program bantuan lainnya.
Dari laman resmi https://kemenkopukm.go.id, dana yang diberikan pada program BPUM untuk tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta.
Adapun yang berhak menerima BPUM, yakni Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan, bukan ASN, anggota TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR).
KPK sendiri telah ditugaskan untuk melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan program pemerintahan negara sebagaimana Pasal 6 huruf c UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK dan supervisi terhadap instansi yang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).
Baca juga: KPK ingatkan pentingnya akurasi data penerima bantuan usaha mikro
Respons Kemenkop UKM
Dalam pelaksanaan tugas monitoring, KPK mengundang Kemenkop guna membahas perkembangan persiapan penyaluran kembali BPUM untuk para pelaku UMKM secara daring pada tanggal 5 Agustus 2021. Dalam rapat, KPK meminta Kemenkop memaparkan kesiapan dan langkah-langkah yang dilakukan merespons masukan yang telah KPK sampaikan tersebut.
Menkop UKM Teten Masduki dalam pertemuan menyampaikan kementeriannya sedang mempersiapkan penyaluran BPUM Tahap II 2021 kepada 3.000.000 target pelaku usaha mikro dengan besaran bantuan Rp1,2 juta per pelaku usaha pada bulan Agustus 2021.
Saat ini, telah terdaftar sekitar 2 juta pemohon dan untuk tambahan 1 juta lainnya. Kemenkop akan memfokuskan untuk menjaring peserta di luar wilayah Jawa dan Bali merespons masukan KPK sebelumnya.
Menkop juga mengakui persoalan utama yang dihadapi dalam penyaluran bantuan tersebut adalah terkait integrasi data. Ia menyatakan Kemenkop telah memperbaiki mekanisme dan skema pendaftaran berangkat dari pengalaman dan evaluasi atas pelaksanaan program di tahun 2020.
Di antaranya, untuk memastikan terjadinya integrasi satu data maka pendaftaran peserta penerima BPUM hanya dibuka satu pintu melalui usulan dinas koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
Menkop juga memastikan untuk pelaksanaan bantuan kali ini akan menjaring penerima bantuan berbasis NIK dan dipadankan dengan data BKN serta penerima program prakerja.
Baca juga: Wamenkeu: Penerima BPUM gunakan 88,5 persen bantuan untuk bahan baku
Tetap Kawal
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menilai perubahan tersebut akan memberikan manfaat yang lebih baik karena database pengusaha mikro akan terkonsolidasi se-Indonesia yang harapannya akan memudahkan program lanjutan dari Kemenkop ke depan.
Selanjutnya, perubahan sistem pengajuan dari lima jalur menjadi hanya dari dinas koperasi dan UKM akan mencegah ketidaktepatan penerima karena banyak titipan dan data peserta yang dipadankan dengan data BKN, prakerja, dan berbasis NIK akan meningkatkan ketepatan sasaran bantuan.
Selain itu, KPK juga memastikan akan terus mengawal implementasi penyaluran bantuan di lapangan dengan menerima laporan dari masyarakat untuk memastikan penerimaan bantuan tepat sasaran dan tepat jumlahnya melalui aplikasi JAGA Bansos.
Jaga Bansos dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan bansos dalam penanganan pandemi COVID-19.
Data per30 Juli 2021, KPK menerima total 775 keluhan khusus terkait penyaluran BPUM terdiri dari 642 laporan di tahun 2020 dan 133 laporan hingga Juli 2021. Keluhan paling banyak untuk tahun 2020 tercatat dari daerah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Pada tahun 2021, tercatat keluhan paling banyak dari wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Utara.
Keluhan paling banyak perihal peserta tidak menerima bantuan di daerahnya meskipun sudah menerima informasi dari bank penyalur. Namun, setelah dicek belum mendapatkan dananya.
Kemudian, peserta menerima pemberitahuan mendapatkan dana BPUM tetapi identitas atau data perbankan tidak sesuai, keluhan terkait dengan informasi untuk mendapatkan BPUM, pertanyaan seputar bansos UMKM, dan dana bantuan yang sudah masuk ditarik atau didebet kembali oleh bank penyalur.
Baca juga: Bantuan ke UMKM perlu diperpanjang guna atasi dampak dari PPKM
KPK juga menekankan pada tercapainya tujuan program penyaluran bantuan usaha mikro agar dapat berjalan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang saat ini sangat membutuhkan.
Sesuai dengan tujuannya, program BPUM adalah untuk membantu pelaku usaha mikro dalam aspek pembiayaan, sekaligus memperkuat daya beli masyarakat sebagai stimulus yang menggerakkan ekonomi sehingga KPK mengingatkan pentingnya akurasi data dan ketepatan sasaran penerima bantuan.
KPK telah menegaskan turut mengawal program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), termasuk rekomendasi yang diberikan dalam penyaluran BPUM juga harus menjadi perhatian agar tidak terjadi penyelewengan di kemudian hari.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021