Ibnu mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada 7 Agustus 2021 di sebuah apartemen yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Petugas imigrasi melakukan pengawasan dan pengecekan rutin terhadap keabsahan izin tinggal warga negara asing," kata Ibnu di Jakarta, Kamis.
Ibnu melanjutkan bahwa saat petugas ingin melakukan pemeriksaan dokumen berupa paspor dan kartu identitas yang bersangkutan bertindak tidak kooperatif.
"Sesuai dengan aturan keimigrasian Indonesia, orang asing wajib memperlihatkan dan
menyerahkan paspor atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat
imigrasi yang bertugas dengan membawa tanda pengenal dan surat tugas sesuai SOP," ujar Ibnu.
Baca juga: Kemenkumham klarifikasi tuduhan kekerasan pada Diplomat Nigeria
Baca juga: Sahroni yakin imigrasi sudah jalankan SOP kasus diplomat Nigeria
Ibnu mengatakan karena yang bersangkutan tidak menunjukkan identitas diri membuat petugas keimigrasian tidak mengetahui status diplomatik hingga akhirnya dibawa ke Kantor Imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Dalam perjalanan menuju Kantor Imigrasi, karena tidak mendapat jawaban terkait ke
Kantor Imigrasi mana yang bersangkutan menunjukkan kegelisahan dan menunjukkan
sikap yang agresif terhadap petugas," kata Ibnu.
Sikap agresif itu menyebabkan seorang petugas Imigrasi mengalami luka bengkak dan berdarah di bagian bibir sebelah kiri yang dibuktikan dengan hasil visum.
Petugas kemudian mencoba memegang sang diplomat dan berupaya mencegah kondisi yang memburuk dengan menahan tangan dan kepala.
Setibanya di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,
Ibrahim baru bersedia menunjukkan
kartu identitasnya. "Dari kartu identitas ini,
yang bersangkutan adalah salah satu pejabat diplomat di Kedutaan Nigeria di Jakarta," ujar Ibnu Chuldun.
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021