Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mendorong dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menindaklanjuti penyelidikan 12 kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu.Mendorong Jaksa Agung untuk menindaklanjuti 12 peristiwa yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM
"Mendorong Jaksa Agung untuk menindaklanjuti 12 peristiwa yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM sesuai mandat UU tentang Pengadilan HAM," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, di Jakarta, Kamis.
Sebanyak 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang hasil penyelidikannya sudah diserahkan ke Kejagung tersebut, yakni penembakan misterius 1982 hingga 1985, peristiwa Talangsari Lampung 1989, peristiwa Trisakti, Semanggi satu dan dua yang terjadi pada kurun waktu 1998 hingga 1999.
Selanjutnya, kerusuhan Mei 1998, penghilangan paksa 1997 hingga 1998, peristiwa 1965 hingga 1966, kasus pembunuhan dukun santet 1999, peristiwa Wasior Wamena 2002 dan 2003.
Kemudian peristiwa Paniai yang terjadi pada 2004, pelanggaran HAM berat di Aceh tepatnya di Simpang KAA yang terjadi pada 1998, peristiwa Rumah Geudong pada era Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh, dan peristiwa Jambo Keupok pada 2003.
Komnas HAM RI juga terus mencari dan mengusulkan format terbaik langkah penyelesaian kasus-kasus tersebut secara menyeluruh sesuai prinsip dan norma-norma HAM.
"Koordinasi secara intensif terus dilaksanakan bersama dengan Menko Polhukam RI," kata Ahmad Taufan.
Pada kegiatan peluncuran laporan tahunan Komnas HAM tersebut, ia juga menyampaikan kasus yang ditangani melalui pemantauan dan penyelidikan, di antaranya pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Papua, dan kematian enam orang laskar FPI di wilayah Karawang pada awal Desember 2020.
Ia mengakui masih banyak upaya yang harus dilakukan dalam membangun situasi yang kondusif bagi pemajuan serta penegakan HAM di Indonesia. Untuk itu, Komnas HAM membangun kerja sama dengan berbagai pihak, baik kementerian, lembaga, akademisi, hingga masyarakat sipil.
Selain itu, Komnas HAM juga menjalin kerja sama dengan Kantor Staf Presiden, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Danish Institute of Human Rights, UNESCO, Serikat Pengajar HAM, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Asia Pacific Forum of Human Rights, dan South East Asia Forum on National Human Rights Institutions.
Baca juga: Komnas HAM dukung penyelesaian dugaan pelanggaran HAM nonyudisial
Baca juga: Pengungkapan dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat masih dalam proses
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021