Saya, intinya cuma satu, nampak-nampaknya memang antara Bupati dan Sekda mesti duduk bersama.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa adanya gesekan di jajaran birokrasi, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota jangan sampai mengganggu pelayanan publik.
"Jangan sampai terjadi gesekan di dalam birokrasi sehingga layanan publik nanti terganggu. Itu yang tidak saya inginkan," katanya di Semarang, Kamis.
"Jangan sampai terjadi gesekan di dalam birokrasi sehingga layanan publik nanti terganggu. Itu yang tidak saya inginkan," katanya di Semarang, Kamis.
Hal itu disampaikan Ganjar menanggapi polemik pembebastugasan sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi.
Orang nomor satu di Jateng itu meminta Bupati Jepara Dian Kristiandi berkonsultasi dengannya dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan pembebastugasan Sekda Jepara.
Baca juga: Sekda Jepara mengaku tak mengetahui pelanggaran yang dituduhkan
Baca juga: Sekda Jepara dibebastugaskan terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN
Selain mempersilakan Bupati Jepara berkonsultasi, Ganjar juga telah menurunkan tim untuk berkoordinasi dengan Pemkab Jepara.
Terlepas dari masalah itu, Ganjar meminta agar dari pihak Bupati maupun Sekda segera duduk bersama berdiskusi terutama untuk kepentingan membangun Kabupaten Jepara.
"Saya, intinya cuma satu, nampak-nampaknya memang antara Bupati dan Sekda mesti duduk bersama. Duduk bersama bagaimana membangun Jepara, itu saja. Kalau kemudian ada yang tidak cocok, ada yang tidak berkenan, ada yang tidak pas, silakan dibicarakan," ujarnya.
Ganjar juga telah menginstruksikan Plh. Sekda Jateng Prasetyo Aribowo untuk turun dan mengecek permasalahannya.
Seperti diwartakan, Sekda Jepara Edy Sujatmiko dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Sekda oleh Bupati setempat karena diduga telah melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah Jepara Ony Sulistijawan mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara disebutkan bahwa pembebasan tugas sebagai Sekda Jepara berlaku sejak 9 Agustus 2021 sampai ada keputusan dari hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplinnya itu.*
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021