• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah perlu tambah stimulus kuartal III agar ekonomi tak anjlok

Pemerintah perlu tambah stimulus kuartal III agar ekonomi tak anjlok

13 Agustus 2021 12:59 WIB
Pemerintah perlu tambah stimulus kuartal III agar ekonomi tak anjlok
Ilustrasi - Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan sejumlah pelaku usaha saat penyerahan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/7/2021). Presiden Joko Widodo menyerahkan BPUM sebesar Rp15,3 triliun kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil di seluruh Indonesia yang belum pernah menerima sebelumnya. ANTARA FOTO/Biro Pers Setpres-Lukas/Handout/wpa/wsj.

Jangan dikecualikan, karena pekerja informal justru yang rentan dan prioritas mendapat bantuan subsidi upah

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyarankan pemerintah menambah stimulus pada kuartal III 2021 agar perekonomian tidak turun terlalu dalam akibat Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 
 

“Pertama, pemberian bantuan sosial (bansos) tunai minimal Rp1 juta - Rp1,5 juta per keluarga penerima dengan jumlah keluarga penerima bantuan ditambah menjadi 15-25 juta,” kata Bhima kepada Antara di Jakarta, Jumat.

Selanjutnya ia menyarankan pemerintah membayar 30-40 persen uang sewa bulan Agustus pengusaha kecil di pusat perbelanjaan.

“PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sewa ditanggung pemerintah belum cukup, karena sebagian besar penyewa membayar kontrak tahunan sebelum adanya pandemi,” kata Bhima.

Baca juga: Kebijakan stimulus ekonomi harus lebih berorientasi kepada ritel UMKM

Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjual produk secara online, pemerintah bisa menyediakan subsidi internet gratis 1 GB per pengusaha pada jam sibuk jam 8 pagi sampai 6 sore. Di samping itu, pemerintah juga bisa mensubsidi ongkos kirim bagi produk lokal di loka pasar.

Pemerintah, menurutnya, juga perlu memberikan bantuan subsidi upah kepada pekerja informal yang tidak memiliki keanggotaan aktif di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Jangan dikecualikan, karena pekerja informal justru yang rentan dan prioritas mendapat bantuan subsidi upah,” kata Bhima.

Pemerintah juga perlu mendorong restrukturisasi utang pelaku UMKM yang kesulitan membayar cicilan pokok dan bunga pinjaman.

“Kalau perlu lakukan write off atau hapus buku bagi kredit usaha mikro yang memang sudah sangat sulit membayar pokok dan bunga pinjaman,” ujar Bhima. 

Baca juga: Menkeu: Stimulus negara maju dorong pemulihan global
 

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021