Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pihaknya tengah menggarap konsep dan model penanganan anak-anak yatim yang menjadi korban pandemi COVID-19.Jumlah riil dari anak yatim itu sudah kita mintakan kepada pemda, termasuk juga dari balai-balai, yayasan, dan pondok pesantren
“Soal anak yatim itu sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Di Kemensos penanganan anak itu berada di bawah Ditjen Rehabilitasi Sosial,” ujar Risma dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: HNW: Segera luncurkan bansos untuk anak yatim/piatu korban COVID-19
Menurutnya, penanganan terhadap anak-anak yatim harus melibatkan berbagai pihak terkait, karena tidak mudah dalam implementasinya di mana harus ada landasan hukum dan anggaran dalam praktik di lapangan.
Hingga saat ini, data sementara tercatat ada kurang lebih empat juta anak yatim dan belum termasuk tambahan dari korban pandemi COVID-19. Tentu saja, data itu akan terus diperbarui dengan data dari pemerintah daerah (Pemda).
Baca juga: PWNU Jatim luncurkan Program Peduli Yatim korban COVID-19
“Jumlah riil dari anak yatim itu sudah kita mintakan kepada pemda, termasuk juga dari balai-balai, yayasan, dan pondok pesantren,” kata dia.
Sedangkan, untuk jenis program, model, serta anggaran belum bisa disampaikan saat ini karena harus dipelajari dan ada persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: Pemerintah bantu anak-anak yang kehilangan orang tua akibat COVID-19
“Intinya semua masih dalam proses, karena tidak bisa disamakan penanganannya. Misalnya bagi anak yatim tapi masih bayi, anak berusia SD, SMP maupun SMA. Tentu mekanisme dan besaran bantuan akan disampaikan nanti setelah ada keputusan dari pemerintah,” ujar Risma.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021