"Saya kira targetnya yakni ada 44 juta pengusaha segmen ultra mikro," ujar Direktur IT dan Digital, Chief Transformation Officer Pegadaian Teguh Wahyono dalam seminar daring di Jakarta, Jumat.
Menurut Teguh, nanti bersama PNM, Pegadaian akan masuk ke suatu ekosistem baru yakni holding BUMN ultra mikro. Target PNM dan Pegadaian ke depan bersama dengan induk holding yakni bank BRI adalah bagaimana melayani lebih banyak UMKM ke depan, bukan hanya pembiayaan namun juga bagaimana mendata, membina mereka supaya pelaku UMKM bisa naik kelas.
"Yang sekarang sedang berjalan dan dalam waktu dekat akan ada kantor bersama," katanya.
Nantinya kantor bersama ini akan bersama-sama ditempati oleh bank BRI, PNM dan Pegadaian. Dengan demikian pelaku UMKM tidak perlu susah-susah mencari kantor PNM dan Pegadaian, cukup datang ke satu tempat itu (kantor bersama) dan mendapatkan tiga layanan sekaligus.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur IT dan Digital Pegadaian tersebut juga menyampaikan mengenai integrasi data atau data integration pelaku UMKM.
Integrasi data tersebut penting dalam rangka mendata UMKM yang ke depan bisa digunakan untuk profiling nasabah dan layanan yang lebih ke depannya.
Sebelumnya Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Sunarso mengatakan akan melakukan penandatangan akte inbreng saham pemerintah di PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) pada 13 September 2021 mendatang, dan setelahnya, Holding Ultra Mikro (UMi) dengan BRI sebagai perusahaan induk pun resmi terbentuk.
BRI telah melakukan pendaftaran right issue 28 miliar lembar saham kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 26 Juli 2021. Pendaftaran ini dilakukan setelah BRI mendapatkan persetujuan pemegang saham pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 Juli 2021.
Sunarso menerangkan right issue tersebut dilakukan untuk menambah modal BRI dalam rangka pembentukan Holding Ultra Mikro. Langkah tersebut pun sebelumnya telah disetujui oleh Komite Privatisasi dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Di samping itu, pemerintah juga telah menyetujui langkah BRI dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke BRI.
Baca juga: Ekonom: Rights issue BRI dorong UMKM naik kelas lewat BUMN ultra mikro
Baca juga: Kadin: Holding ultra mikro percepat inklusi keuangan
Baca juga: Pengamat: Holding BUMN Ultra Mikro tidak hilangkan kendali pemerintah
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021