"DPR akan melakukan lobi tingkat tinggi bahkan mungkin sampai ke presiden, itu langkah alternatifnya," kata Irene dalam konferensi pers dan diskusi virtual yang digelar Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi (KA-PDP) bertajuk "Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi" pada hari Minggu.
Dia mengungkapkan bahwa hal itu akan dilakukan mengingat pembahasan RUU PDP masih mengalami kebuntuan karena tidak terjadi kesepahaman antara pemerintah dan DPR mengenai otoritas atau lembaga pengawas data pribadi setelah dibahas dalam dua kali masa sidang.
Pembahasan RUU PDP, lanjutnya, dapat diperpanjang hingga masa sidang ketiga. Namun perpanjangan itu memerlukan persetujuan antara pemerintah, yakni Kemenko Polhukam, dengan Ketua DPR RI.
Baca juga: Kominfo lakukan langkah hulu-hilir atasi ancaman siber
Baca juga: UU PDP: Kunci perjuangkan hak korban kebocoran data
Baca juga: Anggota DPR: Penyelesaian RUU PDP krusial untuk aturan keamanan data
Jika telah disetujui maka akan dibahas lagi antara Panja RUU PDP dengan pemerintah, ujar Irene.
"Menunggu political will pemerintah untuk melanjutkan pembahasannya (RUU PDP)," kata dia menegaskan.
Dalam kesempatan yang sama, Irene juga menjelaskan pentingnya lembaga pengawas data pribadi yang bersifat independen.
Menurutnya, berdasarkan praktik internasional dan pertimbangan pelaksanaan regulasi optimal, lembaga tersebut harus independen dan bukan berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) seperti yang diinginkan oleh pemerintah.
Anggota Komisi I DPR RI itu menjelaskan, sifat mendasar itu ditujukan agar lembaga tersebut dapat bekerja secara profesional dan adil jika ada kasus pelanggaran data pribadi yang melibatkan pemerintah sehingga bisa meminimalkan konflik kepentingan.
Selain itu, dia menyebut independensi lembaga itu juga dapat menyelaraskan dengan GDPR (General Data Protection Regulation) atau regulasi perlindungan data pribadi Uni Eropa yang menjadi rujukan banyak negara.
"Jika tidak independen, data pribadi warga negara asing yang disimpan di negara-negara Uni Eropa mungkin tidak bisa dilindungi karena Indonesia dianggap tidak setara," ujarnya.
Dia mengatakan keselarasan, kesetaraan, dan kerja sama dengan otoritas luar negeri sangat penting dan merupakan sebuah keniscayaan, sebab data pribadi digital bersifat transnasional.
RUU PDP memiliki banyak aspek penting yang perlu diatur dengan hati-hati agar dapat memberikan perlindungan optimal bagi data masyarakat Indonesia yang disimpan di dalam negeri maupun di luar negeri, kata Irene.
Pewarta: Muhammad Jasuma Fadholi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021