• Beranda
  • Berita
  • Strategi pemerintah longgarkan PPKM dan genjot vaksinasi

Strategi pemerintah longgarkan PPKM dan genjot vaksinasi

15 Agustus 2021 23:36 WIB
Strategi pemerintah longgarkan PPKM dan genjot vaksinasi
Petugas kesehatan mengambil sampel usap warga, termasuk mahasiswa, santri dan pelajar saat berlangsung tes usap Antigen COVID-19 secara gratis di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Aceh di Banda Aceh, Aceh, Jumat (13/8/2021). ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.

hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal

Setelah lebih dari sebulan penerapan PPKM darurat yang kemudian disusul dengan penerapan PPKM level 1 hingga 4 sesuai dengan tingkat risiko penularan COVID-19 di masing-masing daerah, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM pada Senin (9/8) hingga Senin (16/8).

Meski diperpanjang, dalam masa perpanjangan ini diterapkan berbagai pelonggaran kegiatan masyarakat yang salah satunya adalah pembukaan mal atau pusat perbelanjaan di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan menguji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal secara bertahap seiring dengan dimulainya perpanjangan PPKM pada Selasa (10/8).

Luhut menjelaskan dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus, terdapat dua road map yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan yakni sektor perbelanjaan/mal dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya.

Adapun uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan.

"Hanya mereka yang sudah divaksinasi, saya ulangi, hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal/pusat perbelanjaan sementara ini," tegasnya.

Wajib vaksin untuk masuk mal

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengemukakan persyaratan surat keterangan bebas COVID-19 bagi pengunjung mal adalah upaya perlindungan ekstra dari aktivitas masyarakat di ruang publik.

"Kebijakan ini lebih memberikan perlindungan ekstra kepada pengunjung dan pedagang, apalagi kita tahu ada varian Delta yang cepat menular," kata Siti Nadia Tarmizi.

Baca juga: Presiden minta harga tes "PCR" maksimal Rp550 ribu

Menurut Nadia, persyaratan tersebut juga harus dibarengi dengan pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) yang ketat. Dengan demikian, perlindungan untuk sesama dapat lebih optimal.

Pernyataan serupa disampaikan Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito.

Menurut Wiku, vaksinasi untuk pengunjung pusat perbelanjaan telah mengakomodasi banyak masukan dari berbagai pihak, termasuk pakar di bidangnya.

"Hal ini juga menjadi masukan, tanpa menutup mata, dari kondisi yang ada di lapangan masih belum meratanya (vaksin, red.) untuk menetapkan prioritas daerah," katanya.

Sementara menanggapi berbagai keluhan masyarakat yang belum menerima sertifikat vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Widyawati mengatakan masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email sertifikat@pedulilindungi.id.

"Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui email sertifikat@pedulilindungi.id," kata Widyawati.

Menurut Widyawati, sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi COVID-19, baik dosis pertama maupun dosis kedua.

Baca juga: Menko Marves minta pasien COVID-19 jalani perawatan di isoter

Kepemilikan sertifikat vaksinasi COVID-19 saat ini tergolong penting karena menjadi syarat dalam melakukan perjalanan atau syarat akses ke sejumlah fasilitas publik.

Ia mengatakan sejumlah kendala yang dikeluhkan masyarakat umumnya soal kesalahan data dan belum mendapatkan sertifikat tersebut.

Pembuatan road map COVID-19

Presiden RI Joko Widodo meminta jajarannya segera membuat peta jalan atau road map untuk mengantisipasi apabila pandemi COVID-19 berlangsung bertahun-tahun. Hal tersebut diungkapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin seusai rapat terbatas dengan Presiden.

"Bapak Presiden memberikan arahan bahwa ke depan kemungkinan besar virus ini akan hidup cukup lama bersama kita, jadi arahan Presiden kita harus memiliki road map bagaimana ke depan kalau memang virus ini hilangnya butuh tahunan," ujar dia.

Peta jalan akan mengatur bagaimana protokol kesehatan dapat menjaga bangsa Indonesia untuk tetap hidup normal menjalankan aktivitas ekonomi dengan kondisi lebih aman.

"Kami akan segera melakukan pilot project yang mengatur secara digital penerapan protokol kesehatan di enam aktivitas utama," katanya.

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa Indonesia sedang menyiapkan panduan untuk hidup berdampingan dengan COVID-19.

"Bukan hanya Indonesia yang tengah menyiapkan strategi jangka panjang menghadapi COVID-19, negara-negara lain dan organisasi internasional seperti World Bank dan WHO juga telah menyiapkan panduan, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi," ujarnya.

Baca juga: Kemenkes: Syarat bebas COVID-19 di mal sebagai perlindungan ekstra

Sebagaimana arahan Presiden, ia mengatakan saat ini masyarakat harus bersiap beradaptasi dengan situasi.

"COVID-19 ini berpeluang akan hidup bersamaan dengan kita dalam waktu yang tidak sebentar," katanya.

Ke depannya, Wiku menambahkan, pemerintah akan senantiasa memantau kondisi secara aktual demi mengambil kebijakan yang tepat, baik dalam hal penanganan kesehatan maupun pemulihan ekonomi.

Turunkan harga tes PCR

Presiden Joko Widodo juga meminta agar harga maksimal tes PCR (Polymerase Chain Reaction) untuk mendeteksi COVID-19 adalah sebesar Rp550 ribu dan hasilnya dapat diketahui maksimal 1x24 jam.

"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR ini berada di kisaran antara Rp450 ribu sampai Rp550 ribu," kata Presiden Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden Jakarta, Minggu.

Tes PCR merupakan metode pemeriksaan virus SARS CoV-2 dengan mendeteksi DNA virus. WHO juga merekomendasikan metode tes PCR untuk mendeteksi COVID-19.

"Selain itu saya minta juga agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam, kita butuh kecepatan," ucap Presiden.

Presiden berharap dengan rentang harga tersebut maka tes COVID-19 akan semakin banyak.

"Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR," ujar Presiden menambahkan.

Baca juga: Pemerintah tegaskan vaksinasi bukan syarat masuk tempat ibadah
Baca juga: Satgas: PPKM wadahi kebijakan berbagai negara tanggulangi COVID-19
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi antara kesehatan dan keamanan data

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021