"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samin Tan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald F Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan 1 orang isteri dan 2 orang anak," tutur jaksa.
Dalam perkara ini, Samin Tan terbukti memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih seluruhnya Rp5 miliar dalam tiga tahap.
Baca juga: Jaksa ungkap peran Marcus Mekeng-Ignatius Jonan di perkara Samin Tan
Baca juga: Pengusaha didakwa menyuap politikus Golkar Eni Maulani Saragih
Pertama pada 3 Mei 2018 sejumlah Rp1,2 miliar; kedua pada 17 Mei 2018 sejumlah Rp2,8 milia; dan pada 22 Juni 2018 sejumlah Rp1 miliar.
Tujuannya adalah agar Eni mau membantu permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.
Samin Tan adalah "ultimate beneficiary owner" (UBO) atas PT BLEM yang merupakan "holding company" dengan anak perusahaan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang bergerak di bidang pertambangan batubara dengan tambang di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah dan PT Borneo Mining Services (BMS) yang bergerak di bidang penyewaan alat berat di Kabupaten Murung Raya, Kalteng.
Awalnya Samin Tan meminta bantuan politikus Golkar Melchias Markus Mekeng agar terminasi PKP2B PT AKT dapat ditinjau kembali oleh Kementerian ESDM.
Mekeng lalu memperkenalkan Eni Maulani Saragih yang menjabat Wakil Komisi VII DPR. Samin Tan lalu diperkenalkan ke Eni.
Eni dan Samin Tan bertemu pada Februari 2018. Dalam pertemuan itu Eni menjelaskan kepada terdakwa bahwa dirinya telah membahas permasalahan PKP2B PT AKT dengan Ignatius Jonan dimana Ignatius Jonan menyarankan agar proses gugatan PT AKT di PTUN tetap dilanjutkan dan berjanji jika gugatan PT AKT dikabulkan oleh PTUN Jakarta (tingkat pertama), maka Ignatius Jonan akan memberikan rekomendasi yang diperlukan.
Ignatius Jonan didampingi Dirjen Minerba Bambang Gatot menyampaikan dirinya tidak pernah berjanji sebagaimana penyampaian Eni Maulani kepada Samin Tan.
Ignatius Jonan menginformasikan Kementerian ESDM akan meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.
Atas bantuan Eni tersebut, Eni lalu meminta sejumlah uang kepada Samin Tan.
Baca juga: KPK dalami kasus korupsi Samin Tan melalui pemanggilan dua saksi
"Terbukti adanya upaya Eni Maulani Saragih membantu terdakwa untuk menghentikan pemutusan (terminasi) PKP2B Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, sebagaimana permintaan terdakwa. Lebih lanjut nyata membuktikan atas bantuan Eni Maulani Saragih tersebut, terdakwa telah memberikan uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan Rp5 miliar," ujar jaksa.
Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih telah divonis 6 tahun penjara pada 1 Maret 2019 lalu.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021