• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah perluas cakupan daerah PPKM level 4 yang boleh buka mal

Pemerintah perluas cakupan daerah PPKM level 4 yang boleh buka mal

16 Agustus 2021 21:38 WIB
Pemerintah perluas cakupan daerah PPKM level 4 yang boleh buka mal
Ilustrasi: Suasana di dalam Pondok Indah Mal masih sepi pengunjung pada hari kedua pembukaan pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Rabu (11/8/2021). (ANTARA/Sihol Hasugian/am.)

Hasil evaluasi menunjukkan penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mal sudah dilakukan secara disiplin. Ini juga sekaligus untuk disiplinkan kita semua. Untuk itu pemerintah akan memperluas cakupan kota di level 4 yang dapat melakukan uji

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan akan memperluas cakupan daerah PPKM level 4 yang diizinkan untuk melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal.

Dalam konferensi pers virtual, Senin malam, Menko Luhut menjelaskan hasil evaluasi atas percobaan pembukaan mal menunjukkan bahwa penerapan protokol kesehatan (prokes) telah dilakukan secara disiplin.

"Hasil evaluasi menunjukkan penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mal sudah dilakukan secara disiplin. Ini juga sekaligus untuk disiplinkan kita semua. Untuk itu pemerintah akan memperluas cakupan kota di level 4 yang dapat melakukan uji coba ini," kata Menko Luhut.

Menko Luhut mengungkapkan percobaan pembukaan yang dilakukan di pusat perbelanjaan/mal menunjukkan implementasi yang cukup baik.

Melalui sistem Peduli Lindungi, pemerintah mendapati hasil ada 1.015.303 orang yang melakukan check-in pada sistem agar dapat memasuki pusat belanja/mal. Sementara itu ada 619 orang yang ditolak masuk oleh sistem dan tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan/mal dalam seminggu terakhir dengan berbagai macam alasan.

Baca juga: Luhut: PPKM level 4 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021

Selain memperluas cakupan wilayah yang bisa mulai membuka mal, pemerintah juga meningkatkan kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan/mal menjadi 50 persen dari yang sebelumnya hanya 25 persen.

Pemerintah juga memberikan akses dine-in atau makan di tempat dengan kapasitas 25 persen atau 2 orang per meja pada pusat perbelanjaan/mal selama seminggu ke depan di wilayah level 4 yang melakukan uji coba dan wilayah level 3.

Menko Luhut mengingatkan protokol kesehatan yang ketat tetap dilakukan dengan menggunakan protokol pelaksanaan yang sudah berjalan saat ini. Demikian pula penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening (pemindaian) terhadap pengunjung.

"Hal ini juga tentunya akan membiasakan masyarakat untuk hidup disiplin secara terdigitalisasi yang akan membawa perubahan pada pola hidup masyarakat saat ini," katanya.

Selain pusat perbelanjaan/mal, pemerintah juga akan melakukan uji coba protokol kesehatan untuk perusahaan-perusahaan berorientasi ekspor dan orientasi domestik yang ditentukan oleh oleh Kementerian Perindustrian. Total karyawan yang akan mengikuti uji coba ini mencapai lebih dari 390 ribu orang.

Baca juga: Kemendag: 138 pusat perbelanjaan di empat kota uji coba pembukaan

"Industri tersebut akan diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan minimal 2 shift. Para perusahaan tersebut wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi juga untuk melakukan screening terhadap karyawan dan non karyawan yang masuk ke lokasi pabrik," kata Menko Luhut.

Pemerintah, lanjut dia, juga mengizinkan kegiatan olahraga luar ruang (outdoor) yang dilakukan secara individu atau kelompok yang jumlahnya tidak lebih dari 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik. Kegiatan tersebut harus disertai dengan protokol kesehatan ketat.

Uji coba penerapan SOP ini menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada empat aglomerasi di Jawa-Bali di PPKM Level 4 dan kota/kabupaten dengan PPKM level 3.

"Ini penting untuk kami sampaikan. Kami akan menutup, saya ulangi, kami akan menutup bila ada yang melanggar ketentuan ini. Kami tidak ada kompromi mengenai ini. Dan ini juga tanggung jawab pemilik untuk tidak membuat itu menjadi klaster baru," tegas Menko Luhut.



Penyesuaian terakhir, pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas untuk tempat ibadah menjadi 50 persen di kota/kabupaten dengan PPKM level 4 dan 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021