• Beranda
  • Berita
  • Satgas COVID-19: Pembukaan sektor perbelanjaan akan diperluas

Satgas COVID-19: Pembukaan sektor perbelanjaan akan diperluas

17 Agustus 2021 18:31 WIB
Satgas COVID-19: Pembukaan sektor perbelanjaan akan diperluas
Tangkapan layar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19, Selasa (17/8/2021). ANTARA/Youtube BNPB_Indonesia/pri.

Aman tapi juga tetap bisa beraktivitas agar perekonomian bisa berjalan

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan bahwa pemerintah akan memperluas cakupan pembukaan sektor perbelanjaan atau mal pada wilayah PPKM level 4, seiring dengan terkendalinya percobaan relaksasi dalam seminggu terakhir.

"Melalui hasil pembukaan yang cukup terkendali selama seminggu terakhir pada minggu ini, pemberlakuan pembukaan sektor perbelanjaan seperti mal akan diperluas kepada kabupaten/kota level 4 lainnya," ujar Wiku dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 yang dipantau dari Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, pemerintah melakukan uji coba berupa relaksasi pembukaan tempat perbelanjaan di sejumlah daerah yang menerapkan PPKM level 4 antara lain, di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen.

Masyarakat yang ingin masuk ke mal wajib menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi. Dari percobaan selama sepekan itu, 1.015.303 orang melakukan Check-In pada sistem dan 619 orang di antaranya tidak diizinkan masuk ke dalam mal, menurut Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan.

Wiku mengatakan dari hasil monitoring, kebijakan ini dinilai berhasil karena penularan di sektor itu dapat terkendali. Kendati demikian, pemerintah tetap mengedepankan kehati-hatian saat melakukan relaksasi tersebut.

Baca juga: Pemerintah perluas cakupan daerah PPKM level 4 yang boleh buka mal

Baca juga: Pusat perbelanjaan di Batam mulai ramai


"Berbagai kebijakan yang ditetapkan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah melakukan relaksasi dengan penuh kehati-hatian," kata dia.

Wiku tidak menyebut wilayah mana saja yang akan mendapatkan jatah relaksasi pembukaan pusat perbelanjaan. Sebab, detailnya akan diterbitkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan segera dirilis.

Namun apabila ke depannya terjadi kasus penularan yang berujung pada kluster, maka pemerintah akan menutup sementara pusat perbelanjaan tersebut.

"Pun melekat dengan kebijakan ini, pemerintah telah memperingati jika terjadi kluster setelah pembukaan dilakukan, maka operasional pusat perbelanjaan wajib tutup sementara," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yakin melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat, aspek kesehatan dan perekonomian dapat berjalan bersamaan. Kolaborasi dua aspek ini yang kemudian menjadi alasan pemerintah melakukan relaksasi pembukaan pusat perbelanjaan.

"Kalau kita amati sepertinya kita akan hidup lebih lama dengan virus ini. Enggak akan virus ini cepat hilang. Oleh karena itu, kita mesti membangun prokes yang bisa mengatur segala tata kehidupan kita sehari-hari, aman tapi juga tetap bisa beraktivitas agar perekonomian bisa berjalan," kata Menkes.

Baca juga: Mal di Semarang mulai terapkan syarat pengunjung sudah divaksin

Baca juga: Meski PPKM Jawa-Bali diperpanjang, mal akan mulai dibuka bertahap

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021