• Beranda
  • Berita
  • Kemensos aktivasi fitur "usul" dan "sanggah" di aplikasi Cek Bansos

Kemensos aktivasi fitur "usul" dan "sanggah" di aplikasi Cek Bansos

17 Agustus 2021 18:32 WIB
Kemensos aktivasi fitur "usul" dan "sanggah" di aplikasi Cek Bansos
Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam acara "Sosialisasi Virtual Aplikasi Cek Bansos" secara daring di Jakarta, Selasa (17/8/2021). (ANTARA/HO-Kemensos)

Dengan fitur ini, bisa menjadi alat kontrol dari kemungkinan kekurangtepatan menetapkan penerima bantuan

Kementerian Sosial (Kemensos) mengaktifkan fitur "usul" dan "sanggah" di aplikasi ponsel "Cek Bansos" guna meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial (bansos) dan mendorong perbaikan data kemiskinan.

Menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini, aktivasi fitur “usul” dan “sanggah” sebagai terobosan dari permasalahan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error), dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).

“Dengan fitur ini, masyarakat bisa ikut mengontrol pembaruan data. Keterlibatan masyarakat juga bisa mengakselerasi proses pembaruan sehingga membantu tugas pemerintah daerah karena sesuai dengan UU No 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pembaruan data menjadi kewenangan pemerintah daerah,” kata Risma dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa, saat acara "Sosialisasi Virtual Aplikasi Cek Bansos."

Baca juga: Mensos sudah selesaikan perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Dalam kesempatan tersebut Risma berharap dengan penambahan fitur tersebut tidak bermaksud meniadakan kewenangan pemerintah daerah.

“Dengan fitur ini, bisa menjadi alat kontrol dari kemungkinan kekurangtepatan menetapkan penerima bantuan. Inilah yang dibutuhkan pemerintah daerah,” kata dia.

Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian, Suhadi Lili menyatakan dalam UU No. 13/2011 warga tidak mampu berhak mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan. Fitur tersebut sebagai implementasi amanah UU supaya warga yang sebelumnya tidak bebas mengusulkan diri karena berbagai alasan, bisa terakomodasi.

Baca juga: Mensos siapkan bansos khusus anak yatim karena COVID-19

Sebagai mandat dari undang-undang, maka partisipasi masyarakat adalah pilihan yang harus diambil dalam penyaluran bansos. Selain itu, juga karena besarnya data yang harus dikelola dan peran strategis data itu sendiri yang menjadi rujukan dari berbagai program dukungan untuk masyarakat kurang mampu.

“Adapun bila terdapat sengketa dalam pembaruan data, ada tahapan quality assurance yang akan dilakukan oleh perguruan tinggi,” kata Suhadi.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kemensos Agus Zainal Arifin menambahkan fitur ini dibuat untuk mendukung Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kemensos. Dalam mendukung perbaikan data, Kemensos memiliki program tiga tahap perbaikan.

Baca juga: Puskesos-SLRT garda depan Kemensos analisa kemiskinan

Pertama, berupa pembenahan dan integrasi data yang sebelumnya terdiri dari empat pulau data. “Saat ini sudah berhasil disatukan 3 pulau data. Kemensos telah mengesahkan data secara periodik setiap bulan, yakni bulan Mei, Juni, dan Juli dalam penyelesaian,” katanya.

Yang kedua adalah inklusifitas. Dengan adanya fitur itu, memungkinkan masyarakat dapat mengakses bantuan, sehingga masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan haknya, kini mendapatkan kesempatan kata Agus Zainal.

Kemudian aspek ketiga adalah keterbukaan atau transparansi. Dengan aplikasi cek bansos dimungkinkan berjalannya pengawasan secara bersama-sama sehingga penyaluran bansos lebih tepat sasaran.

Agus menyampaikan apresiasi atas peran sejumlah daerah yang telah melakukan pembaruan data dan menyampaikan usulan baru bagi penerima bantuan. “Usulan daerah banyak yang masuk dan kami berterimakasih sekali. Pusdatin Kesos siap melakukan supervisi dengan datang ke daerah, bila terdapat kendala dalam penyampaian usulan,” kata dia.

Baca juga: Risma ajak bangsa gotong-royong dengan spririt kemerdekaan





 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021