Kemudian saat ini yang sedang kami proses, Ibu Menkeu lagi kita bahas dengan Kemenkeu dan Bappenas
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan pihaknya tengah menyiapkan bantuan sosial (bansos) khusus untuk anak yatim, termasuk yang ditinggalkan orang tuanya akibat COVID-19.
"Kita lagi bahas untuk membantu para anak-anak yatim yang saat ini ditinggalkan orang tuanya, baik karena COVID-19 atau karena memang anak yatim. Sesuai dengan amanat UUD 45 bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara negara," kata Risma dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022 secara daring di Jakarta, Senin.
Menurut Risma, saat ini rencana tersebut masih dalam pembicaraan dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas. Namun, Menkeu Sri Mulyani sudah memberi sinyal untuk menyetujui program yang akan diluncurkan selambat-lambatnya tahun 2022 mendatang.
"Kemudian saat ini yang sedang kami proses, Ibu Menkeu lagi kita bahas dengan Kemenkeu dan Bappenas," jelas Risma.
Risma melanjutkan pemerintah sedang merancang penyaluran anggaran yang cocok untuk anak-anak yang telah kehilangan orang tua.
Ia mengatakan akan melakukan pelacakan melalui kartu keluarga untuk mengetahui siapa yang merawat anak itu. Kalau dirawat oleh yayasan, bantuan sosial khusus tersebut akan disalurkan kepada yayasan.
“Kita bisa saja tracing di data kependudukan misal kakak dari bapaknya, tapi begitu walinya yayasan atau lembaga sosial, itu kemudian akan putus sehingga kita harus mencari aturan yang tepat untuk mengakomodir,” sambungnya.
Pada 2022 mendatang, ia juga akan terus melakukan pembaharuan data penerima bansos setiap bulan untuk menyesuaikan perubahan yang terjadi, seperti kematian, perubahan alamat, dan keadaan finansial.
Di samping itu, ia juga menyiapkan aplikasi usul sanggah untuk wadah bagi masyarakat yang hendak mengusulkan orang yang layak menerima bansos atau membatalkan pemberian bansos bagi warga yang hanya mendapatkan bansos karena mengenal pejabat penyalurnya.
“Beberapa hari ini saya menerima surat itu dan menindaklanjuti ternyata setelah kita cek di lapangan kemudian kita tahu sebetulnya dia tidak berhak, tidak sesuai kriteria, dia mengundurkan diri,” imbuhnya.
Baca juga: Pengamat: Alokasi bansos-insentif UMKM, komitmen turunkan kemiskinan
Baca juga: Alokasi anggaran perlinsos 2022 langkah tegas lindungi warga miskin
Baca juga: Pengamat: Penyempurnaan DTKS jadi kunci penyaluran perlindungan sosial
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021