"Adik-adik mahasiswa agar membubarkan diri, karena kita berstatus zona merah Covid-19, dan di PPKM tingkat IV," Kepala Bagian Operasi Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Juli Effendi, di Banda Aceh, Rabu.
Baca juga: Ojek daring dan ormas tidak ikut demo di depan Istana Negara
Sebelum dibubarkan, polisi mau memfasilitasi lima perwakilan massa dari UIN Ar-Raniry Banda Aceh itu untuk bertemu dan beraudiensi dengan anggota DPR Aceh. Tetapi, para mahasiswa tidak menerimanya, sehingga diminta untuk membubarkan diri.
"Kami sudah memberikan ruang beraudiensi ke dalam. Kami berikan hitungan, kami putuskan kami bubarkan," ujarnya.
Baca juga: Menkopolhukam: Pemerintah tindak tegas demonstrasi tidak sesuai prokes
Karena para mahasiswa itu tidak mengindahkan permintaan kepolisian, maka demonstrasi itu terpaksa harus dibubarkan, serta membawa dua mahasiswa.
Dalam kesempatan itu, petugas Satgas Covid-19 Banda Aceh yang datang ke lokasi demonstrasi juga memberikan peringatan tidak boleh ada kerumunan, apalagi Banda Aceh berada di tingkat IV.
Baca juga: Demonstrasi dinilai perpanjang masa pandemi COVID-19 sampai dua bulan
"Banda Aceh tingkat IV, tidak boleh ada kegiatan kerumunan, untuk penyampaian aspirasi tidak boleh seperti ini," kata salah seorang petugas Satgas Covid-19.
Dalam aksi ini mahasiswa menuntut normalisasi kehidupan masyarakat Aceh, yakni perkuat UU Pemerintah Aceh, mencabut PPKM Mikro, hingga permintaan peningkatan kualitas pendidikan, ekonomi, pembangunan dan perindustrian.
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021