Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) merupakan bentuk komitmen yang dijalankan anggota DPR sebagai pejabat publik dan bentuk kepatuhan terhadap aturan.
Karena itu, dia menyayangkan bahwa terjadi penurunan laporan LHKPN anggota DPR RI selama semester 1-2021 berdasarkan data yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"KPK menemukan bahwa saat ini yang melapor LHKPN di DPR RI secara keseluruhan hanya 45 persen, ya tentu sangat disayangkan. Seharusnya hal seperti ini sudah tidak perlu diingatkan lagi, melaporkan LHKPN adalah bentuk komitmen yang harus dijalankan pejabat sejak dulu," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Sahroni: Polisi agar ikut awasi penerapan harga PCR di lapangan
Sahroni mengatakan dirinya secara berkala selalu melaporkan LHKPN karena sudah menjadi kewajiban sebagai anggota legislatif atau pejabat publik untuk selalu melaporkan kekayaan sebagai bentuk transparansi.
Dia mengingatkan kepada para rekan sesama anggota DPR maupun pejabat publik lainnya untuk patuh dan segera melaporkan LHKPN.
"Laporan LHKPN adalah kewajiban yang akan membantu kinerja KPK dalam mengawasi para pejabat publik. Sebagai mitra KPK, tentunya saya mendorong agar para pejabat publik segera melaporkan LHKPN karena membantu kinerja KPK," ujarnya.
Baca juga: Sahroni yakin imigrasi sudah jalankan SOP kasus diplomat Nigeria
Selain itu, menurut dia, kalau ada pejabat yang belum melaporkan LHKPN, maka KPK bisa berkoordinasi dengan lembaga untuk menetapkan sanksi yang spesifik, misalnya penundaan naik pangkat, tunjangan tidak turun, hingga tidak bisa ikut pilkada atau pemilu.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan tingkat kepatuhan penyerahan LHKPN oleh anggota DPR RI hanya 55 persen.
"Ada berita buruk, bidang legislatif menurun drastis. Tahun lalu DPR dan DPRD yang melapor LHKPN sudah 100 persen karena KPU mensyaratkan kalau mau maju harus kasih LHKPN sekarang DPR jatuh tinggal 55 persen dan DPRD tinggal 90 persen," kata Pahala dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (18/8).
Hingga pertengahan Juni 2021, menurut Pahala, rata-rata kepatuhan pelaporan LHKPN adalah 96,31 persen.
Baca juga: Anggota DPR: Kemenkumham jelaskan kebijakan 34 TKA masuk Indonesia
"Rata-rata ini lebih baik dari tahun kemarin. Kami ucapkan terima kasih untuk bidang legislatif tahun lalu 100 persen melaporkan, PR-nya bagaimana 55 persen dan 90 persen ini bisa naik ke 100 persen," ungkap Pahala.
KPK Menerima sebanyak 363.638 LHKPN dari total 377.574 wajib lapor.
Rinciannya adalah:
1. Bidang eksekutif: 294.864 LHKPN (96,44 persen)
2. Bidang legislatif: 17.923 LHKPN (89,27 persen)
3. Bidang yudikatif: 19.473 LHKPN (98,46 persen)
4. BUMN/BUMD: 31.378 LHKPN (98,15 persen)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021