Plt Kepala BKSDA Sumut Hotmauli Sianturi, dalam keteranganya, Kamis, mengatakan pemulangan sembilan satwa liar tersebut hasil penegakan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor: 234/Pid/LH/2021/PN.Ckr.
Ia menyebutkan, kesembilan satwa tersebut berasal dari penyerahan masyarakat, yang sebelumnya ditampung dan dirawat di PPSTA yang dikelola Balai KSDA DKI Jakarta.Orangutan Sumatera yang dikirim dari Tegal Alur Jakarta berjenis kelamin jantan, dan umur lebih kurang 2 tahun, kondisi sehat.
Baca juga: Lewat festival, Borneo Foundation serukan pelestarian orang utan
"Orangutan Sumatera dan burung tiong emas/beo adalah satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor:.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi," ujarnya.
Hotmauli mengatakan, orangutan Sumatera itu akan menjalani rehabilitasi di Pusat Karantina dan Rehabilitasi di Batu Mbelin Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang dikelola oleh mitra Balai Besar KSDA Sumut yakni Yayasan Ekosistem Lestari.
Sedangkan burung tiong rmas/beo akan direhabilitas di PPS Sibolangit yang dikelola Balai Besar KSDA Sumut.Tiba di lokasi rehabilitasi, satwa akan menjalani proses pemeriksaan dan pemulihan kesehatan serta rehabilitasi.
"Nantinya satwa-satwa ini akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya setelah menjalani proses rehabilitasi.Harapannya setelah lepas liar satwa-satwa tersebut mampu berkembang biak di habitatnya," katanya.
Ia menambahkan, dalam masa pandemi COVID-19 saat ini, hewan bisa saja tertular virus.Untuk itu kegiatan pemulangan satwa dilindungi tersebut telah menerapkan protokol kesehatan, dimana satwa telah menjalani test swab dan personel yang terlibat dalam kegiatan telah memperoleh vaksin serta menggunakan masker/face shield.
Baca juga: KLHK translokasi dua individu orangutan ke Kaltim pada HUT ke-76 RI
Baca juga: Orangutan masuk perkampungan warga Inhu
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021