Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan para saksi diperiksa terkait pendalaman 10 tersangka manajer investasi serta pendalaman terkait keterlibatan pihak lain.
"Hari ini Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 10 orang saksi," kata Leonard.
Baca juga: Kejagung periksa sembilan saksi terkait Asabri
Saksi-saksi yang dimintai keterangan adalah PRK selaku karyawan PT Ciptadana Aset Manajemen, FD selaku Direktur PT Millenium Management, SW selaku Komisaris Utama PT Corfina Capital, LLJ selaku Direktur PT Oso Manajemen Investasi Tahun 2017, MM selaku Tim Saham terdakwa Benny Tjokcrosaputro, MAL selaku Direktur PT Pool Advista Asset Management, ME selaku Sales PT Trimegah Sekuritas, dan BP selaku Anggota Tim Pengelola Investasi PT Oso Manajemen Investasi.
"Saksi-saki ini diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 manajer investasi (MI)," kata Leonard.
Saksi selanjutnya, TJ selaku Direktur Utama (Dirut) PT Panin Sekuritas dan CH selaku Direktur Utama (Dirut) PT Trust Sekuritas, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. Asabri (Persero).
Baca juga: Kejagung periksa seorang lurah terkait PT Asabri
Terdapat delapan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri. Seluruh terdakwa telah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kedelapan terdakwa itu, yakni Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setiono dan Lukman Purnomosidi.
Berikutnya, Jimmy Sutopo, Heru Hidayat dan Benny Tjokcrosaputro.
Baca juga: Kejagung periksa bos perusahaan sekuritas guna dalami broker PT Asabri
Terhadap kedelapan tersangka tersebut, kata Leonard, didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider-nya Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus untuk tersangka Jimmy Sutopo, Benny Tjokcrosaputro dan Heru Hidayat didakwa pula dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TTPU).
Ketiga terdakwa itu, yakni ini didakwakan pula secara komulatif dengan tindak pidana pencucian uang yaitu primair-nya Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan subsidernya Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, jaksa juga telah menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka kasus mega korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.
Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM dan PT CC.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021